Senin, 24 Mei 2010

Pengantar Perbankan (Sejarah dan Pengertian Bank)

Created by : Okni Juwita Sofia
Bentuk lembaga keuangan pada dasarnya dapat dibedakan menjadi 2 , yaitu:
Bank ( seperti bank umum, bank perkreditan rakyat & bank koperasi ) dan lembaga keuangan bukan bank ,LKBB ( seperti perusahaan asuransi, pegadaian, dan dana pension)
dalam sejarah tentang uang disebutkan bahwa ketika uang logam dikenal banyak orang, terutama uang logam emas,lama kelamaan muncul kesulitan dalam penyelesaian transaksi – transaksi besar , diantaranya uang logam emas tidak praktis, adanya biaya dan dengan berkembangnya perdagangan, logam mulia semakin banyak diperlukan padahal persediaannya terbatas.
Untuk menghindari kesulitan tersebut, para pedagang mulai menitipkan sejumlah uang / emasnya kepada seseorang ( pedagang , relasi atau familinya) di pasar . orang yang menerima titipan di pasar pada awalnya hanya menggunakan meja atau bangku saja ( dalam bahasa Italia, bangku adalah banca). Orang tempat menitipkan emas atau pandai emas semula hanya dititipi emas sebagai bukti penitipan dikeluarkan surat atau bank notes, yaitu surat janji akan membayar kembali kepada pembawa surat itu sejumlah uang / emas seperti yang tertera pada surat tersebut. Bank notes ini mulai berkembang sebagai uang kertas, dan tempat penitipannya berkembang menjadi bank.
Semula bank notes mewakili sejumlah emas yang dititipkan pada bank dengan jumlah yang sama, atau bank notes dijamin 100% dengan emas yang dititipkan , tetapi karena sebagian besar dari emas yang dititipkan pada bank itu ternyata tidak diminta kembali secara sekaligus, maka para banker mulai memutarkan / menyalurkan sebagian dari emas / uang tersebut dengan memberikan pinjaman ( kredit). Untuk itu, mereka juga mengeluarkan bank notes sehingga jumlah bank notes yang beredar menjadi lebih besar dari jumlah emas yang disimpan di bank.
Berdasarkan pengalaman banyak bank – bank yang tidak bijaksana , mereka mengeluarkan bank notes jauh lebih besar dari jumlah emas yang disimpan di bank – bank tersebut sehingga ketika terjadi penarikan emas secara serentak ( rush ), bank tidak dapat memenuhi kewajibannya sehingga kepercayaan masyarakat hilang terhadap bank. Dari pengalaman tersebut pemerintah turut campur tangan dengan mengeluarkan peraturan yang mewjibkan setiap bank mempunyai sejumlah uang / emas sebesar minimal 40% dalam bentuk tuani sebagai cadangan kas terhadap kewajiban – kewajibannya. Pemerintah membatasi hak mengedarkan bank notes hanya pada beberapa bank yang telah mendapatkan kepercayaan pemerintah dan masyarakat dengan mengeluarkan charter / piagam sebagai tanda berhak mengedarkan uang kertas ( uang kartal) . akhirnya hak mengedarkan uang kertas dipusatkan hanya pada satu bank saja, yaitu bank bank sirkulasi / bank sentral.
Menurut undang – undang no 7 th 1992,sebagaimana telah diubah dengan undang – undang no. 10 th 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengeluarkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Free Blogger Templates