Senin, 24 Mei 2010

Pengantar Perbankan (Sejarah dan Pengertian Bank)

Created by : Okni Juwita Sofia
Bentuk lembaga keuangan pada dasarnya dapat dibedakan menjadi 2 , yaitu:
Bank ( seperti bank umum, bank perkreditan rakyat & bank koperasi ) dan lembaga keuangan bukan bank ,LKBB ( seperti perusahaan asuransi, pegadaian, dan dana pension)
dalam sejarah tentang uang disebutkan bahwa ketika uang logam dikenal banyak orang, terutama uang logam emas,lama kelamaan muncul kesulitan dalam penyelesaian transaksi – transaksi besar , diantaranya uang logam emas tidak praktis, adanya biaya dan dengan berkembangnya perdagangan, logam mulia semakin banyak diperlukan padahal persediaannya terbatas.
Untuk menghindari kesulitan tersebut, para pedagang mulai menitipkan sejumlah uang / emasnya kepada seseorang ( pedagang , relasi atau familinya) di pasar . orang yang menerima titipan di pasar pada awalnya hanya menggunakan meja atau bangku saja ( dalam bahasa Italia, bangku adalah banca). Orang tempat menitipkan emas atau pandai emas semula hanya dititipi emas sebagai bukti penitipan dikeluarkan surat atau bank notes, yaitu surat janji akan membayar kembali kepada pembawa surat itu sejumlah uang / emas seperti yang tertera pada surat tersebut. Bank notes ini mulai berkembang sebagai uang kertas, dan tempat penitipannya berkembang menjadi bank.
Semula bank notes mewakili sejumlah emas yang dititipkan pada bank dengan jumlah yang sama, atau bank notes dijamin 100% dengan emas yang dititipkan , tetapi karena sebagian besar dari emas yang dititipkan pada bank itu ternyata tidak diminta kembali secara sekaligus, maka para banker mulai memutarkan / menyalurkan sebagian dari emas / uang tersebut dengan memberikan pinjaman ( kredit). Untuk itu, mereka juga mengeluarkan bank notes sehingga jumlah bank notes yang beredar menjadi lebih besar dari jumlah emas yang disimpan di bank.
Berdasarkan pengalaman banyak bank – bank yang tidak bijaksana , mereka mengeluarkan bank notes jauh lebih besar dari jumlah emas yang disimpan di bank – bank tersebut sehingga ketika terjadi penarikan emas secara serentak ( rush ), bank tidak dapat memenuhi kewajibannya sehingga kepercayaan masyarakat hilang terhadap bank. Dari pengalaman tersebut pemerintah turut campur tangan dengan mengeluarkan peraturan yang mewjibkan setiap bank mempunyai sejumlah uang / emas sebesar minimal 40% dalam bentuk tuani sebagai cadangan kas terhadap kewajiban – kewajibannya. Pemerintah membatasi hak mengedarkan bank notes hanya pada beberapa bank yang telah mendapatkan kepercayaan pemerintah dan masyarakat dengan mengeluarkan charter / piagam sebagai tanda berhak mengedarkan uang kertas ( uang kartal) . akhirnya hak mengedarkan uang kertas dipusatkan hanya pada satu bank saja, yaitu bank bank sirkulasi / bank sentral.
Menurut undang – undang no 7 th 1992,sebagaimana telah diubah dengan undang – undang no. 10 th 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengeluarkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Manajemen Perbankan(Manajemen Bank)

CREATED BY : Okni Juwita Sofia
Yang dimaksud dengan manajemen bank disini adalah bagaimana bank mengatur penggunaan dananya . hal ini disebabkan karena dana yang ada di bank sebagian besar milik orang lain. Untuk itu diperlukan kebijaksanaan oleh bank dalam pengaturan pengunaan dana tersebut . Kebijaksanaan ini terletak pada pemeliharaan keseimbangan yang tepat antara keinginan untuk memperoleh keuntungan ( dengan jalan meminjamkan uangnya kepada orang lain atau menanamkannya dalam bentuk surat – surat berharga ) dalam bentuk tingkat bunga dengan tujuan likuiditas & solvabilitas bank.
Yangdimaksud dengan likuiditas disini adalah kemempuan bank tersebut membayar hutang – hutang jangka pendeknya. Pengukuran tingkat likuiditas ini dilakukan dengan membandingkan antara kewajiban ( hutang ) jangka pendek dengan alat – alat likuid. Berdasarkan penglaman ataupun juga adanya ketentuan dari Bank Sentral, di Indonesia , pemegangan uang kas kira – kira 30% dari hutang jangka pendeknya. Tetapi Surat Ederan Bank Indonesia No. SE 10/12 UPPB TGL 30 Desember 1977 menyebutkan hanya 15 % dari hutang jangka pendeknya. Dengan Pakto ( paket Oktober ) 1988 , pemerintah mengatur cadangan wajib ( reserve requirement ) sebesar 2%. Meskipun demikian dalam praktek biasanya bank memiliki cadangan sekitar 4 – 6 %.
Solvabilitas adalah kemampuan untuk melunasi semua hutang – hutangnya ( baik jangka pendek maupun jangka panjang ). Solvabilitas bank ini tergantung pada solvabilitas masing – masing langganannya. Untuk menjaga solvabilitas bank , maka bank harus berhati – hati & harus menyelidiki dulu apakah si calon peminjam itu sungguh – sungguh dapat dipercya ( reliable ) dan juga diandalkan ( bank able). Untuk itu bank melakukan analisis kredit kepada si calon peminta kredit dengan mengemukakan persyaratan – persyratan yang dikenal dengan 5 C:
1. CHARACTER = SIFAT – sifat si calon peminjam
2. Capital = modal dasar si calon peminjam
3. Capacity = kemampuan si calon peminjam
4. Collateral = jaminan yang disediakan si calon peminjam
5. Condition of economy = kondisi perekonomian
Sebenarnya, persyratan diatas tidak merupakan kartu mati. Penilaian bank seharusnya terfokus pada prospek usaha yang akan dibiayai dengan kredit bank. Apabila prospek usahanya bagus, maka bank bisa saja memberikan kredit kepada nasabah . bank bisa mempergunakan lembaga penilai kredit ( credit rating ). Lembaga ini yang menilai apakah calon nasabah merupakan nasabah yang baik atau tidak. Hal ini terutama akan bermanfaat apabila bank belum mengetahui 5 c dari nasabah

Manajemen Perbankan Fungsi Bank

Created by : Okni Juwita Sofia
Fungsi / tugas bank :
1. Sebagai penghimpun dana .
bank berfungsi sebagai penghimpun dana dari masyarakat melalui usaha bank tersebut.
2. Penyalur dana masyarakat .
Dana – dana yang telah terkumpul tersebut, disalurkan kembali kepada yang membutuhkan dana.
3. Meningkatkan taraf hidup masyarakat
Selain menghimpun dana dan menyalurkannya kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman, bank dapat melakukan usaha lain yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Jika dilihat dari fungsi bank sebagai penyalur dana, maka dapat dikatatakn bahwa bank berada di tengah – tengah masyarakat pemilik dana & masyarakat yang membutuhkan dana. Berdasarkan hal ini, ada 2 macam jenis operasi / kegiatan bank, yaitu :
1. Operasi kredit aktif
Yaitu kegiatan / tugas memberikan kredit ( pinjaman ) kepada masyarakat , contoh pemberian kredit rumah, pembelian obligasi pemerintah dan kredit bagi perusahaan.
2. Operasi kredit pasif
Yaitu kegiatan menerima simpanan ( tabungan ) masyarakat pemilik dana , misalnya tabungan , simaskot, superpundi dan tahapan BCA

Akuntansi Perbankan Bank Syariah

created by : Okni Juwita Sofia
Berdasarkan UU No. 7 th 1992 tetang perbankan, di Indonesia dimungkinkan beroperasinya bank berdasarkan prinsip bagi hasil . Sesuai dengan PP Nomor 72 th 1992, izin usaha diberikan kepada bank umum dan BPR dengan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil, yaitu berdasarkan prinsip muamalat, dengan tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha di luar prinsip itu. Di sini terjadi imbalan bagi hasil antara bank sebagai penyalur dan penyimpan dana. Dana yang dipercayakan masyarakat oleh bank disalurkan untuk membiayai modal kerja dan investasi dengan harapan memperoleh laba. Tugas bank adalah memperoleh dana masyarakat & menyalurkannya kepada yang membutuhkannya berdasarkan prinsip hasil.
Menurut pedoman Bank Indonesia, bank dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Bank konvensional
Sebuah bank disebit konvensional apabila aktivitas bank memobilisasi atau menerima dqana masyarakat diberi bunga & dalam operasi atau penyaluran dana oleh bank dikenakan bunga pinjaman
2. Bank bagi hasil
Bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi mendapat bagi hasil.

1. Pedoman prinsip bagi hasil bank syariah
Pedoman prinsip bagi hasil syariah adalh sebagai berikut :
a. Al wadiah amanah
Al wadiah amanah ialah perjanjian antara pemilik uang atau barang dengan bank dengan ketentuan pihak bank bersedia menyimpan & menjaga keamanan uang atau barabg yang dititipkan padanya. Prinsip ini dapt diterapkan pada jsa safe deposit box.
b. Al mudharabah
Al mudharabah merupakan hubungan berserikat antara 2 pihak , yaitu pemilik dana menyediakan dana & pihak yang memiliki pengalaman,keahlian menyalurkan dana tersebut sehingga menciptakan nilai tambah, misalnya bank.
c. Al musyarakah
Al musyarakah dalah perjanjian kerja sama antara 2 pihak atau lebih. Pemilik modal ( uang / barang) membiayai suatu usaha sesuai dengan persetujuan . keuntungan yang dibagi tidak harus sama dengan porsi modal yang disetor . namun jika terjadi kerugian pembagiannya sesuai dengan modal yang disetor.
d. Al wadiah dhamanah
Al wadiah dhamanah merupakan perjanjian antara 2 pihak, yaitu pihak pemilik uang / barang memberikan hak kepada penyimpan untuk memanfaatkan uang / barang sehingga penyimpan bertanggung jawab kepada kerusakan atau kehilangan uang / barang tersebut uang / barang yang diberikan keuntungan menjadi hak bank / penyimpan. Penyimpan dapat memberikan bonus kepada pemilik uang / barang asalkan hal ini tidak dijanjikan di awal perjanjian.
e. Al qard ul hasan
Al qard ul hasan ialah perjanjian pinjam – meminjam uang atau barang dengan tujuan membantu penerima pinjaman ( debitur ). Debitur wajib mengembalikan utangnya dalam jumlah yang sama dan apabila peminjam tidak mampu mengembalikan pada waktunya , maka ia tidak boleh dikenakan sanksi, tetapi atas kerelaan peminjam asalkan tidak dijanjikan / ditentukan di awal.
f. Al kafalah
Al kafalah ialah jaminan atau garansi yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain pemberi jaminan bertanggung jawab atas pelunasan utang atau pelaksanaan prestasi tertentu yang menjadi hak penerima jaminan.
g. Al rahan
Al rahan ialah perjanjian yang menjadikan barang berharga sebagai agunan untuk memenuhi suatu kewajiban.
h. Al hiwalah
Al hiwalah ialah pengalihan kewajiban dari satu pihak mempunyai kewajiban kepada pihak lain.
i. Al mubarahah
Al mubarahah ialah persetujuan jual – beli barang dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan , pembayaran dapatr dicicil atau tunai
j. Al baitaman ajil
Al baitaman ajil ialah persetujuan jual – beli cicilan suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama, termasuk jangka waktu pembayaran serta jumlah cicilan.
k. Al bai al daya
 perjanjian jual beli secara diskonto atas piutang atau tagihan yang berasal dari jual beli.
l. Al shaf
 kegiatan jual beli suatu mata uang dengan mata uang lainnya. Apabila yang diperjualbelikan adalh mata uang yang sama nilai mata uang tersebut haruslah sama & penyerahannya juga dilakukan pada waktu yang sama.
m. Al ijarah
 Perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang memperbolehkan penyewa memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak . jika masa sewa berakhir, barang akan dikembalikan kepada pemilik.
n. Al ta’jiri
 Perjanjian yang sama dengan al ijarah, namun setelah masa sewa berakhir, pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa dengan harga yang disetujui oleh kedua belah pihak.

o. Al wakalah
 Perjanjian pemberian kuasa kepada pihak yang ditunjuk untuk mewakilinya dalam melaksanakan suatu tugas / kerja atas nama pemberi kuasa.
Bank bagi hasil menawarkan produk & jasa perbankan sesuai dengan syariah islam . sebelum dipasarkan, produk atau jasa tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh dewan pengawas syariah yang menetapkan apakah produk & jasa memenuhi prinsip syariah atau tidak.
2. Kegiatan operasional bank bagi hasil
a. Penghimpun dana
1. Giro
 Merupakan simpanan nasabah bank . selama saldo giro tersedia, setiap saat nasabah dapat mempergunakan cek, bilyet giro atau surat perintah lainnya dapat mengambil uangnya. Giro menggunakan prinsip al wadiah.
2. Tabungan
 Tabungn di bank bagi hasil dilakukan sesuai dengan persetujuan antara penabung dan bank. Penarikannya oleh penabung sangat sederhana . hanya melalui buku tabungan saja. Prinsip yang digunakan adalah prinsip al wadiah atau al mudharabah. Bila bank mengalami kerugian, deposan turut menanggung kerugian.
3. Deposito berjangka
 Deposito dilakukan menurut perjanjian antara deposan & bank yang bersangkutan dengan prinsip al mudharabah. Pembagian keuntungan dan nisab bagi hasilnya telah ditetapkan & disetujui sebelumnya. Bila bank mengalami kerugian, deposan turut menanggung kerugian.
4. Penerimaan dana lainnya
 Bank bagi hasil dapat pula menerima dana dari bank serta pihak lain atas dasar prinsip al wadiah, al mudharabah atau al qard ul hasan.
Contoh :
Zakat, infak, & sedekah.
b. Penyaluran dana
 Dilakukan untuk berbagai usaha / kegiatan dengan dasar sbb:
1. Al mudharabah
Bank menyediakan dana 100% bagi usaha atau kegiatan nasabah tanpa campur tangan bank. Bank diberi hak memberikan sandaran pengawasan . bank menerima imbalan atau keuntungan yang ditetapkan atas persetujuan kedua belah pihak . jika terjadi kerugian sepenuhnya ditanggung bank, kecuali bila disebabkan oleh kesalahan / kelalaian nasabah.
2. Al murabah
Bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah dengan pembayaran dilaksanakan kemudian hari. Bank memberikan kuasa kepada nasabah membeli barang atas nama bank. Pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah yang membeli barang tersebut, harga di mark up dengan harga pokok atau ditambah sejumlah keuntungan.
3. Al musyarakah
Dalam membiayai suatu proyek, bank menyediakan sebagian dana & mitra usaha menanggung selebihnya & bank dapat turut serta mengelolanya. Bila bank ikut mengelola tentang pembagian keuntungan . kerugian ditanggung bersama sesuai dengan pembiayaan masing – masing.
4. Al ijarah & al bai sl ta’jiri
Jenis pembiayaan yg dilakukan seperti usaha leasing, baik secra sewa maupun sewa beli. Pelaksanannya harus melalui anak perusahaan bank.
5. Al bai dayn
Bank membeli dengan cara diskonto piutang atau tagihan hasil transaksi jual beli barang atau jasa terhadap pembeli. Contoh :
a. Wesel dagang
b. Wesel ekspor
c. Tagihan dalam rangka anjak piutang
6. Al qadr ul hasan
Bank menyediakan fasilitas dana kepada nasabah tanpa mengharapkan imbalan dr nasabah . fasilitas ini biasanya diberikan kepada nasabah dalam rangka pelaksanaan kewajiban social terhadap nasabah yang betul – betul membutuhkan dana & berhak menerimanya.
c. Jasa perbankan
1. Al kafalah
Bank memberikan garansi sebagai jaminan pelaksanaan proyek.
Pihak yang dijamin menyetor sejumlah uang dengan prinsip al wadiah . sebagai imbalan, bank memperoleh sejumlah fee.
2. Al hiwalah
Bank melakukan pengiriman uang transfer dengan prinsip hiwalah . bank memperoleh fee sebagi imbalan terhadap jasa pengiriman uang.
3. Al wadiah
Bank menerima titipan uang, barang, atau surat berharga untuk disimpan di safe deposit box. Bank menerima fee sebagai imbalan.
4. Al wakalah
Bank menerima titipan uang atau surat berharga & diberikan kuasa untukmengelola . bank menerima fee sebagi imbalan.
5. Al sharf
Bank diberi izin usaha oleh otoritas moneter sebagai pedagang valuta asing atau devisa. Syrat melakukan jual – beli valuta asing mengharuskan adanya perbedaan waktu penyerahan valuta asing.
6. Al musyarakah
Bank bersama nasabah sepakat membuka l/c untuk mengimpor barang. Nasabah menyetor 60% dr harga barang impor. Bank bersedia melunasi sejumlah 40 % berdasarkan prinsip al wadiah. Bank membayar kepada bank koresponden dengan dana nasabah & bank . kedua belah pihak telah sepakat tentang pembagian nilai tambah dengan keuntungan bank yang telah disepakati bersama. Bank memungut fee atau komisi atas fasilitas yang diberikannya.

Akuntansi Perbankan Bank Sentral

Bank ini mendapat hak oktoi atau hak monopoli untuk menciptakan uang alat pembayaran / uang. Bank sentral biasa disebut juga bank sirkulasi karena fungsinya memberikan kredit kepada bank – bank atau merupakan banker dari bank lain . biasanya nama dari bank sentral adalh nama dari Negara yang bersangkutan seperti Bank Indonesia, Bank of England dan Nedherland Bank.
1.. tujuan dan tugas Bank Indonesia
Dalam undang – undang no. 23 th 1999 disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalh mencapai kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia memiliki tugas sbb:
a. menetapkan & melaksanakan kebijakan moneter
b. mengatur & menjaga kelancaran system pembayaran
c. mengatur & mengawasi bank
bagi dunia perekonomian , bank sirkulasi atau bank sentral mempunyai arti yang sangat penting karena dapat menciptakan uanh & dengan berbagai macam politiknya dapat mempegaruhi pasar uang, likuiditas bank swasta & tingkat bunga.
a. Tugas menetapkan & melaksanakan kebijakan moneter
1. Dalam rangka menetapkan & melaksanakan kebijakan moneter
Wewenagnya sbb:
a. Menetapkan sasaran 2 moneter dgn memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya
b. Melakukan pengendalian moneter, caranya:
Operasi pasar terbuka, penetapan tingkat disknto
2. Carra – cara pengendalian moneter
3. Bank Indonesia dpt memberikan krdit / pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
4. Pelaksanaan pemberian kredit berdasarkan prinsip syariah
5. Bank Indonesia mengelola cadangan
6. Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan system nilai tukar yang telah ditetapkan.
7. Dlm pengelolaan cadangan devisa
8. Bank Indonesia dpt menyelenggarakan survey secara berkala atau sewaktu – waktu diperlukan yg dpt bersifat makro

Jumat, 21 Mei 2010

Manajemen Perbankan 2

Setiap kali menyebut kata “Bank” kita selalu mengkaitkan dengan uang. dan memang Bank merupakan lembaga keuangan atau perusahaan yang bergerak dibidang jasa keuangan atau perusahaan yang melayani jasa penyimpanan uang masyarakat atau negara, jasa keuangan atau Bank seperti sekarang banyak macamnya & banyak beberapa jasa bank yang melayani dengan sistem yang berbeda dan bermacam – macam hadiah pula. fungsi bank rata – rata hampir sama yaitu perantara masyarakat yamg mempunyai dana dan masyarakat yang membutuhkan dana.
Karena Bank berfungsi sebagai perantara maka faktor ” Kepercayaan” dari masyarakat merupakan faktor utama dalam menjalankan bisnis perbankan. Manajemen Bank dihadapkan pada berbagai upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat, dalam hal ini para nasabahny, mengelola perbankan harus secara profesional. karena mengelola Bank sangat berbeda dengan perusahaan lainya. Mengemas produk perbankan tidak hanya terhadap produk saja akan tetapi juga terhadap akurasi administrasi dan kesanggupan serta kecakapan para SDM Bank tersebut untuk menjual & memasarkanya.
Ada 3 kelompok jasa Bank yang perlu dikelola antara lain:
“Funding” artinya Menghimpun dana
“Lending” artinya Menyalurkan dana atau secara kredit
“Servis” artinya Pelayanan Bank lainya seperti Customer Servis, Jasa Pelayanan Pelanggan, Hadiah Dll
Ketiga kelompok tersebut dalam pelayanan saling bersamaan karena peranan manajemen perbankan saling berkaitan antara yang satu dan yang lainya. dan jika manajemen bank tidak mengaitkan akan terjadi seperti kasus century seperti sekarang ini.
didalam manajemen perbankan haruslah profesional dalam memimpin atau memenej jika tidak maka apa yang selami ini diharapkan tidak akan sesuai dengan yang kita harapkan atau bisa mengakibarkan kerugian yang sangat besar bagi bank tersebut.
Jadi Manajemen Perbankan adalah bagaimana seseorang atau kelompok dapat mengelola ketiga jasa yang dimaksud diatas secara profesional dan simultan laba secara optimal.

Pengantar Perbankan 2

Bank merupakan lembaga keuangan yang sangat penting dalam perekonomian. Secara umum, bank didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman (kredit) dan atau bentuk lainnya, dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Financial intermediation merupakan suatu aktivitas penting dalam perekonomian, karena ia menimbulkan aliran dana dari pihak yang tidak produktif kepada pihak yang produktif dalam mengelola dana. Selanjutnya, hal ini akan membantu mendorong perekonomian menjadi lebih efisien dan dinamis.
Beberapa karakteristik yang membedakan bank dengannon-bank financial intermediaries, menurut Bossone (2001), adalah sebagai berikut:
1. bank menciptakan likuiditas dalam bentuk bank’s own liabilities atau surat utang yang dibuat untuk peminjam. Bank tidak melanjutkan likuiditas yang sudah ada, tetapi menambah likuiditas sistem setiap saat bank mengadakan kredit baru kepada perusahaan melalui penciptaan deposit. Sedangkan non-bank financial intermediariesbertindak sebagai capital market intermediaries yang mengumpulkan likuiditas yang sudah ada (bank deposit) dari savers dengan long position dan menginvestasikannya pada investor dengan short position.
2. bank memberikan pengetahuan pada peminjamnya (borrowers) tentang operasi harian, kebutuhan likuiditas, aliran pembayaran, juga faktor jangka pendek dan pengembangan product market. Sedangkan non-bank mengembangkan pengetahuan tentang prospek usaha jangka panjang, investasi potensial, trend pasar (market trends), dan perubahan pada faktor fundamental ekonomi.

Bank memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian, terutama dalam sistem pembayaran moneter. Dengan adanya bank, aktivitas ekonomi dapat diselenggarakan dengan biaya rendah. Bank juga memiliki tiga karakteristik khusus yang berbeda dalam fungsinya bila dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Tiga hal tersebut menurut George (1997), adalah sebagai berikut.
Pertama, terkait dengan fungsi bank sebagai lembaga kepercayaan untuk menyimpan dana masyarakat, bank berperan khusus dalam penciptaan uang dan mekanisme sistem pembayaran dalam perekonomian. Keberadaan perbankan memungkinkan berbagai transaksi keuangan dan ekonomi dapat berlangsung lebih cepat, aman, dan efisien.
Kedua, sebagai lembaga intermediasi keuangan, perbankan berperan khusus dalam memobilisasikan simpanan masyarakat untuk disalurkan dalam bentuk kredit dan pembiayaan lain kepada dunia usaha. Hal ini akan memperbesar dan mempermudah proses mobilisasi dan alokasi sumber-sumber dana dalam perekonomian.
Ketiga, sebagai lembaga penanaman aset finansial, bank memiliki peran penting dalam mengembangkan pasar keuangan, terutama pasar uang domestik dan valuta asing. Bank berperan dalam mentransformasikan aset finansial, seperti simpanan masyarakat ke dalam bentuk aset finansial lain, yaitu kredit dan surat-surat berharga yang dikeluarkan pemerintah dan bank sentral.
Ketiga fungsi penting tersebut terkait dengan peran bank baik dari sisi mikro maupun makro. Dari sisi mikro, bank dibutuhkan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan menyimpan dana, memperoleh kredit dan pembiayaan lain, maupun dalam melakukan berbagai transaksi ekonomi dan keuangan. Dari sisi makro, bank dibutuhkan karena peran pentingnya dalam proses penciptaan uang dan sistem pembayaran, serta dalam mendorong efektivitas mekanisme transmisi kebijakan moneter dan efisiensi alokasi sumber dana dalam perekonomian (Warjiyo, 2006: 431–433). Peran tersebut menempatkan bank sebagai lembaga keuangan yang berperan penting dalam pada sistem perekonomian kita.

Pengantar Perbankan

Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.
Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
a. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
c. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
d. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.

Pengertian Bank
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidangkeuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
a. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
b. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.

Akuntansi Perbankan Syariah

a. Definisi
Pengertian bank menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2004) adalah lembagayang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yangmemilki dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yangberfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Pengertian bank menurut UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah:“bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuksimpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan tarafhidup rakyat banyak, sedangkan bank umum adalah bank yang dapat memberikanjasa dalam lalu lintas pembayaran”. Siamat (2005) mengemukakan bahwaperbankan
syariah pada dasarnya adalah sistem perbankan yang dalam usahanya didasarkan
pada prinsip-prinsip hukum atausyariah Islam dengan mengacu kepada al-Qur’andan al-Hadits,beroperasi dengan mengikuti ketentuan-ketentuansyariah Islam,khususnya menyangkut tata cara bermuamalat misalnya dengan menjauhi praktik-praktik yang mengandung unsur-unsur riba dan melakukan kegiatan investasi atasdasar bagi hasil pembiayaan.

b. Karakteristik

1. Karakteristik bank konvensional
Anonimous(2001) menjelaskan bahwa karakteristik bank konvensional
meliputi beberapa hal:
a. Merupakan industri yang kegiatan usahanya mengandalkan kepercayaan
masyarakat sehingga tingkat kesehatan bank perlu dipelihara
b.Pengelola bank dalam usahanya dituntut untuk senantiasa menjagakeseimbangan antara pemeliharaan likuiditas yang cukup dan pencapaianrentabilitas yang wajar serta pemenuhan kebutuhan modal yang memadaisesuai dengan jenis penanamannya.
c.Bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dan bagian dari sistemmoneter mempunyai kedudukan yang strategis sebagai penunjangpembangunan ekonomi

2. Karakteristik banksyariah
Ikatan Akuntan Indonesia (2004) menyebutkan bahwa karakteristik bank
syariahada lah:
1. Berdasarkan prinsipsyariah
2.Implementasi prinsip ekonomi Islam dengan ciri:
a.Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya
b.Tidak mengenal konsep time-value of money
c.Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yang diperdagangkan
1.Beroperasi atas dasar bagi hasil
2.Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa
3.Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan
4.Azas utama : kemitraan, keadilan, transparansi dan universal
5. Tidak membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil, dapat
melakukan transaksi-transaksi sektor riil

c. Tujuan laporan keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia (2004) menyatakan bahwa tujuan laporan keuanganbanksyariah pada dasarnya sama dengan tujuan laporan keuangan secara umum yaitumenyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja dan perubahanposisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakaidalam pengambilan keputusan ekonomi. Namun laporan keuangan banksyariahmemiliki beberapa tambahan antara lain menyediakan:
a.Informasi kepatuhan bank terhadap prinsipsyariah, serta informasipendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsipsyariah bila ada danbagaimana pendapatan tersebut diperoleh serta penggunaannya
b.Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab bankterhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya padatingkat keuntungan yang layak, dan informasi mengenai tingkat keuntunganinvestasi yang diperoleh pemilik dan pemilik dana investasi terikat; dan

c.Informasi mengenai pemenuhan fungsi sosial bank, termasuk pengelolaan dan
penyaluran zakat.

d. Asumsi dasar
Ikatan Akuntan Indonesia (2004) menjelaskan bahwa asumsi dasar konsepakuntansi banksyariah sama dengan asumsi dasar konsep akuntansi keuangan secaraumum yaitu konsep kelangsungan usaha (going concern) atas dasar akrual.Pendapatan untuk tujuan penghitungan bagi hasil menggunakan dasar kas
 
Free Blogger Templates