Senin, 24 Mei 2010

Akuntansi Perbankan Bank Syariah

created by : Okni Juwita Sofia
Berdasarkan UU No. 7 th 1992 tetang perbankan, di Indonesia dimungkinkan beroperasinya bank berdasarkan prinsip bagi hasil . Sesuai dengan PP Nomor 72 th 1992, izin usaha diberikan kepada bank umum dan BPR dengan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil, yaitu berdasarkan prinsip muamalat, dengan tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha di luar prinsip itu. Di sini terjadi imbalan bagi hasil antara bank sebagai penyalur dan penyimpan dana. Dana yang dipercayakan masyarakat oleh bank disalurkan untuk membiayai modal kerja dan investasi dengan harapan memperoleh laba. Tugas bank adalah memperoleh dana masyarakat & menyalurkannya kepada yang membutuhkannya berdasarkan prinsip hasil.
Menurut pedoman Bank Indonesia, bank dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Bank konvensional
Sebuah bank disebit konvensional apabila aktivitas bank memobilisasi atau menerima dqana masyarakat diberi bunga & dalam operasi atau penyaluran dana oleh bank dikenakan bunga pinjaman
2. Bank bagi hasil
Bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi mendapat bagi hasil.

1. Pedoman prinsip bagi hasil bank syariah
Pedoman prinsip bagi hasil syariah adalh sebagai berikut :
a. Al wadiah amanah
Al wadiah amanah ialah perjanjian antara pemilik uang atau barang dengan bank dengan ketentuan pihak bank bersedia menyimpan & menjaga keamanan uang atau barabg yang dititipkan padanya. Prinsip ini dapt diterapkan pada jsa safe deposit box.
b. Al mudharabah
Al mudharabah merupakan hubungan berserikat antara 2 pihak , yaitu pemilik dana menyediakan dana & pihak yang memiliki pengalaman,keahlian menyalurkan dana tersebut sehingga menciptakan nilai tambah, misalnya bank.
c. Al musyarakah
Al musyarakah dalah perjanjian kerja sama antara 2 pihak atau lebih. Pemilik modal ( uang / barang) membiayai suatu usaha sesuai dengan persetujuan . keuntungan yang dibagi tidak harus sama dengan porsi modal yang disetor . namun jika terjadi kerugian pembagiannya sesuai dengan modal yang disetor.
d. Al wadiah dhamanah
Al wadiah dhamanah merupakan perjanjian antara 2 pihak, yaitu pihak pemilik uang / barang memberikan hak kepada penyimpan untuk memanfaatkan uang / barang sehingga penyimpan bertanggung jawab kepada kerusakan atau kehilangan uang / barang tersebut uang / barang yang diberikan keuntungan menjadi hak bank / penyimpan. Penyimpan dapat memberikan bonus kepada pemilik uang / barang asalkan hal ini tidak dijanjikan di awal perjanjian.
e. Al qard ul hasan
Al qard ul hasan ialah perjanjian pinjam – meminjam uang atau barang dengan tujuan membantu penerima pinjaman ( debitur ). Debitur wajib mengembalikan utangnya dalam jumlah yang sama dan apabila peminjam tidak mampu mengembalikan pada waktunya , maka ia tidak boleh dikenakan sanksi, tetapi atas kerelaan peminjam asalkan tidak dijanjikan / ditentukan di awal.
f. Al kafalah
Al kafalah ialah jaminan atau garansi yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain pemberi jaminan bertanggung jawab atas pelunasan utang atau pelaksanaan prestasi tertentu yang menjadi hak penerima jaminan.
g. Al rahan
Al rahan ialah perjanjian yang menjadikan barang berharga sebagai agunan untuk memenuhi suatu kewajiban.
h. Al hiwalah
Al hiwalah ialah pengalihan kewajiban dari satu pihak mempunyai kewajiban kepada pihak lain.
i. Al mubarahah
Al mubarahah ialah persetujuan jual – beli barang dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan , pembayaran dapatr dicicil atau tunai
j. Al baitaman ajil
Al baitaman ajil ialah persetujuan jual – beli cicilan suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama, termasuk jangka waktu pembayaran serta jumlah cicilan.
k. Al bai al daya
 perjanjian jual beli secara diskonto atas piutang atau tagihan yang berasal dari jual beli.
l. Al shaf
 kegiatan jual beli suatu mata uang dengan mata uang lainnya. Apabila yang diperjualbelikan adalh mata uang yang sama nilai mata uang tersebut haruslah sama & penyerahannya juga dilakukan pada waktu yang sama.
m. Al ijarah
 Perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang memperbolehkan penyewa memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak . jika masa sewa berakhir, barang akan dikembalikan kepada pemilik.
n. Al ta’jiri
 Perjanjian yang sama dengan al ijarah, namun setelah masa sewa berakhir, pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa dengan harga yang disetujui oleh kedua belah pihak.

o. Al wakalah
 Perjanjian pemberian kuasa kepada pihak yang ditunjuk untuk mewakilinya dalam melaksanakan suatu tugas / kerja atas nama pemberi kuasa.
Bank bagi hasil menawarkan produk & jasa perbankan sesuai dengan syariah islam . sebelum dipasarkan, produk atau jasa tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh dewan pengawas syariah yang menetapkan apakah produk & jasa memenuhi prinsip syariah atau tidak.
2. Kegiatan operasional bank bagi hasil
a. Penghimpun dana
1. Giro
 Merupakan simpanan nasabah bank . selama saldo giro tersedia, setiap saat nasabah dapat mempergunakan cek, bilyet giro atau surat perintah lainnya dapat mengambil uangnya. Giro menggunakan prinsip al wadiah.
2. Tabungan
 Tabungn di bank bagi hasil dilakukan sesuai dengan persetujuan antara penabung dan bank. Penarikannya oleh penabung sangat sederhana . hanya melalui buku tabungan saja. Prinsip yang digunakan adalah prinsip al wadiah atau al mudharabah. Bila bank mengalami kerugian, deposan turut menanggung kerugian.
3. Deposito berjangka
 Deposito dilakukan menurut perjanjian antara deposan & bank yang bersangkutan dengan prinsip al mudharabah. Pembagian keuntungan dan nisab bagi hasilnya telah ditetapkan & disetujui sebelumnya. Bila bank mengalami kerugian, deposan turut menanggung kerugian.
4. Penerimaan dana lainnya
 Bank bagi hasil dapat pula menerima dana dari bank serta pihak lain atas dasar prinsip al wadiah, al mudharabah atau al qard ul hasan.
Contoh :
Zakat, infak, & sedekah.
b. Penyaluran dana
 Dilakukan untuk berbagai usaha / kegiatan dengan dasar sbb:
1. Al mudharabah
Bank menyediakan dana 100% bagi usaha atau kegiatan nasabah tanpa campur tangan bank. Bank diberi hak memberikan sandaran pengawasan . bank menerima imbalan atau keuntungan yang ditetapkan atas persetujuan kedua belah pihak . jika terjadi kerugian sepenuhnya ditanggung bank, kecuali bila disebabkan oleh kesalahan / kelalaian nasabah.
2. Al murabah
Bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah dengan pembayaran dilaksanakan kemudian hari. Bank memberikan kuasa kepada nasabah membeli barang atas nama bank. Pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah yang membeli barang tersebut, harga di mark up dengan harga pokok atau ditambah sejumlah keuntungan.
3. Al musyarakah
Dalam membiayai suatu proyek, bank menyediakan sebagian dana & mitra usaha menanggung selebihnya & bank dapat turut serta mengelolanya. Bila bank ikut mengelola tentang pembagian keuntungan . kerugian ditanggung bersama sesuai dengan pembiayaan masing – masing.
4. Al ijarah & al bai sl ta’jiri
Jenis pembiayaan yg dilakukan seperti usaha leasing, baik secra sewa maupun sewa beli. Pelaksanannya harus melalui anak perusahaan bank.
5. Al bai dayn
Bank membeli dengan cara diskonto piutang atau tagihan hasil transaksi jual beli barang atau jasa terhadap pembeli. Contoh :
a. Wesel dagang
b. Wesel ekspor
c. Tagihan dalam rangka anjak piutang
6. Al qadr ul hasan
Bank menyediakan fasilitas dana kepada nasabah tanpa mengharapkan imbalan dr nasabah . fasilitas ini biasanya diberikan kepada nasabah dalam rangka pelaksanaan kewajiban social terhadap nasabah yang betul – betul membutuhkan dana & berhak menerimanya.
c. Jasa perbankan
1. Al kafalah
Bank memberikan garansi sebagai jaminan pelaksanaan proyek.
Pihak yang dijamin menyetor sejumlah uang dengan prinsip al wadiah . sebagai imbalan, bank memperoleh sejumlah fee.
2. Al hiwalah
Bank melakukan pengiriman uang transfer dengan prinsip hiwalah . bank memperoleh fee sebagi imbalan terhadap jasa pengiriman uang.
3. Al wadiah
Bank menerima titipan uang, barang, atau surat berharga untuk disimpan di safe deposit box. Bank menerima fee sebagai imbalan.
4. Al wakalah
Bank menerima titipan uang atau surat berharga & diberikan kuasa untukmengelola . bank menerima fee sebagi imbalan.
5. Al sharf
Bank diberi izin usaha oleh otoritas moneter sebagai pedagang valuta asing atau devisa. Syrat melakukan jual – beli valuta asing mengharuskan adanya perbedaan waktu penyerahan valuta asing.
6. Al musyarakah
Bank bersama nasabah sepakat membuka l/c untuk mengimpor barang. Nasabah menyetor 60% dr harga barang impor. Bank bersedia melunasi sejumlah 40 % berdasarkan prinsip al wadiah. Bank membayar kepada bank koresponden dengan dana nasabah & bank . kedua belah pihak telah sepakat tentang pembagian nilai tambah dengan keuntungan bank yang telah disepakati bersama. Bank memungut fee atau komisi atas fasilitas yang diberikannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Free Blogger Templates