Minggu, 24 Oktober 2010

Tugas SIM 2

Mengapa Universitas Disebut sebagai Suatu Sistem dan Juga sebagai Super Sistem dan Sub Sistem ?

Karena Universitas merupakan Suatu tmpat Berkumpulnya Suatu Element-Element yang menjadi satu di dalam universitas tersebut.
sedangkan disebut sebagai Super Sistem, Universitas Sebagai suatu Sistem Tertinggi di atas Suatu Element yang ada di dalam Universitas itu sendiri.
sebagai Sub Sistem, Universitas Terdapat di bawah Pemerintahan Indonesia.

Tagihan telepon disebut Data atau Informasi ?

Data adalah nilai yang mendeskripsikan dari suatu objek atau kejadian.

Informasi adalah hasil dari pengolahan data dalam bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi penerimanya yang menggambarkan suatu kejadian-kejadian sehingga akan berguna untuk pengambilan keputusan.

Jadi dalam Hal Tagihan Telepon data dalam Tagihan telepon adalah Total Tagihan dan Jumlah Rekening yang di pakai.
sedangkan informasinya yaitu Nomor Rekening dan Nomor Tagihan.

Rabu, 06 Oktober 2010

Tugas 1 SIM

Bagaimana Teknologi Informasi Memberi kontribusi pada makin singkatnya batas waktu transaksi bisnis & berikan contohnya !!

Teknologi Informasi memberi kontribusi pada makin singkatnya batas waktu transaksi bisnis, karena saat ini kemajuan TI yang semakin cepat saat ini internet dapat diakses oleh siapa saja dan kapan saja. untuk transaksi bisnis sendiri, tidak seperti beberapa tahun yang lalu, setiap melakukan transaksi dan Menginginkan barang yang kita mau, kita harus mendatangi tempatnya atau toko tersebut. Saat ini untuk bisnis offline seperti itu masih ada, tetap bisnis offline seperti bagi para konsumen yang sangat menghargai waktu.

untuk itu pada era globalisasi saat ini muncullah bisnis e-commerce yaitu suatu bisnis penjualan secara online, hanya dengan mengakses internet dan memilih situs atau alamt dari website penjualan secara online, kita dapat melakukan transaksi mulai dari melihat barang yang kita inginkan sampai dengan cara pembayaran yang kita mau semua dilakukan hanya dengan duduk dan tidak membutuhkan waktu yang lama

contoh lain dari TI memberi kontribusi pda makin singkatny batas waktu yaitu dalam perbankan adanya e-banking dan e-commerce

Electronic Banking, atau e-banking bisa diartikan sebagai aktifitas perbankan di internet. Layanan ini memungkinkan nasabah sebuah bank dapat melakukan hampir semua jenis transaksi perbankan melalui sarana internet, khususnya via web. Mirip dengan penggunaan mesin ATM, lewat sarana internet seorang nasabah dapat melakukan pengecekan rekening, transfer dana antar rekening, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan (listrik, telepon, dsb.) melalui rekening banknya. Jelas banyak keuntungan yang akan bisa didapatkan oleh nasabah dengan memanfaatkan layanan ini, terutama bila dilihat dari waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena transaksi e-banking jelas bebas antrian dan dapat dilakukan dari mana saja sepanjang nasabah dapat terhubung dengan jaringan internet.

Untuk dapat menggunakan layanan ini, seorang nasabah akan dibekali dengan login dan kode akses ke situs web dimana terdapat fasilitas e-banking milik bankbersangkutan. Selanjutnya, nasabah dapat melakukan login dan dapat melakukan aktifitas perbankan melalui situs web bank bersangkutan.

E-banking sebenarnya bukan barang baru di internet, tapi di Indonesia sendiri, baru beberapa tahun belakangan ini marak diaplikasikan oleh beberapa bank papan atas. berkaitan dengan keamanan nasabah yang tentunya menjadi perhatian utama dari para pengelola bank disamping masalah infrastruktur bank bersangkutan.
Keamanan merupakan isu utama dalam e-banking karena sebagaimana kegiatan lainnya seperti di internet, transaksi perbankan di internet juga rawan terhadap pengintaian dan penyalahgunaan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.Oleh karena itu sebuah situs e-banking diwajibkan untuk menggunakan standar keamanan yang sangat ketat untuk menjamin bahwa setiap layanan yang mereka sediakan hanya dimanfaatkan oleh mereka yang memang betul-betul berhak. Salah satu teknik pengamanan yang sering dugunakan dalam e-banking adalah melalui SSL ( Secure Socket Layer ) maupun lewat protokol HTTPS ( Secure HTTP ) sedangkan pengertian dari E-Commerce adalah
E-commerce atau bisa disebut Perdagangan elektronik atau e-dagang adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.

E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.

E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.

Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:

1. Menyediakan harga kompetitif
2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
7. Mempermudah kegiatan perdagangan

Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:

* E-mail dan Messaging
* Content Management Systems
* Dokumen, spreadsheet, database
* Akunting dan sistem keuangan
* Informasi pengiriman dan pemesanan
* Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
* Sistem pembayaran domestik dan internasional
* Newsgroup
* On-line Shopping
* Conferencing
* Online Banking

Perusahaan yang terkenal dalam bidang ini antara lain: eBay, Yahoo, Amazon.com, Google, dan Paypal. Untuk di Indonesia, bisa dilihat tradeworld.com, bhineka.com, fastncheap.com, dll.

Senin, 24 Mei 2010

Pengantar Perbankan (Sejarah dan Pengertian Bank)

Created by : Okni Juwita Sofia
Bentuk lembaga keuangan pada dasarnya dapat dibedakan menjadi 2 , yaitu:
Bank ( seperti bank umum, bank perkreditan rakyat & bank koperasi ) dan lembaga keuangan bukan bank ,LKBB ( seperti perusahaan asuransi, pegadaian, dan dana pension)
dalam sejarah tentang uang disebutkan bahwa ketika uang logam dikenal banyak orang, terutama uang logam emas,lama kelamaan muncul kesulitan dalam penyelesaian transaksi – transaksi besar , diantaranya uang logam emas tidak praktis, adanya biaya dan dengan berkembangnya perdagangan, logam mulia semakin banyak diperlukan padahal persediaannya terbatas.
Untuk menghindari kesulitan tersebut, para pedagang mulai menitipkan sejumlah uang / emasnya kepada seseorang ( pedagang , relasi atau familinya) di pasar . orang yang menerima titipan di pasar pada awalnya hanya menggunakan meja atau bangku saja ( dalam bahasa Italia, bangku adalah banca). Orang tempat menitipkan emas atau pandai emas semula hanya dititipi emas sebagai bukti penitipan dikeluarkan surat atau bank notes, yaitu surat janji akan membayar kembali kepada pembawa surat itu sejumlah uang / emas seperti yang tertera pada surat tersebut. Bank notes ini mulai berkembang sebagai uang kertas, dan tempat penitipannya berkembang menjadi bank.
Semula bank notes mewakili sejumlah emas yang dititipkan pada bank dengan jumlah yang sama, atau bank notes dijamin 100% dengan emas yang dititipkan , tetapi karena sebagian besar dari emas yang dititipkan pada bank itu ternyata tidak diminta kembali secara sekaligus, maka para banker mulai memutarkan / menyalurkan sebagian dari emas / uang tersebut dengan memberikan pinjaman ( kredit). Untuk itu, mereka juga mengeluarkan bank notes sehingga jumlah bank notes yang beredar menjadi lebih besar dari jumlah emas yang disimpan di bank.
Berdasarkan pengalaman banyak bank – bank yang tidak bijaksana , mereka mengeluarkan bank notes jauh lebih besar dari jumlah emas yang disimpan di bank – bank tersebut sehingga ketika terjadi penarikan emas secara serentak ( rush ), bank tidak dapat memenuhi kewajibannya sehingga kepercayaan masyarakat hilang terhadap bank. Dari pengalaman tersebut pemerintah turut campur tangan dengan mengeluarkan peraturan yang mewjibkan setiap bank mempunyai sejumlah uang / emas sebesar minimal 40% dalam bentuk tuani sebagai cadangan kas terhadap kewajiban – kewajibannya. Pemerintah membatasi hak mengedarkan bank notes hanya pada beberapa bank yang telah mendapatkan kepercayaan pemerintah dan masyarakat dengan mengeluarkan charter / piagam sebagai tanda berhak mengedarkan uang kertas ( uang kartal) . akhirnya hak mengedarkan uang kertas dipusatkan hanya pada satu bank saja, yaitu bank bank sirkulasi / bank sentral.
Menurut undang – undang no 7 th 1992,sebagaimana telah diubah dengan undang – undang no. 10 th 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengeluarkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Manajemen Perbankan(Manajemen Bank)

CREATED BY : Okni Juwita Sofia
Yang dimaksud dengan manajemen bank disini adalah bagaimana bank mengatur penggunaan dananya . hal ini disebabkan karena dana yang ada di bank sebagian besar milik orang lain. Untuk itu diperlukan kebijaksanaan oleh bank dalam pengaturan pengunaan dana tersebut . Kebijaksanaan ini terletak pada pemeliharaan keseimbangan yang tepat antara keinginan untuk memperoleh keuntungan ( dengan jalan meminjamkan uangnya kepada orang lain atau menanamkannya dalam bentuk surat – surat berharga ) dalam bentuk tingkat bunga dengan tujuan likuiditas & solvabilitas bank.
Yangdimaksud dengan likuiditas disini adalah kemempuan bank tersebut membayar hutang – hutang jangka pendeknya. Pengukuran tingkat likuiditas ini dilakukan dengan membandingkan antara kewajiban ( hutang ) jangka pendek dengan alat – alat likuid. Berdasarkan penglaman ataupun juga adanya ketentuan dari Bank Sentral, di Indonesia , pemegangan uang kas kira – kira 30% dari hutang jangka pendeknya. Tetapi Surat Ederan Bank Indonesia No. SE 10/12 UPPB TGL 30 Desember 1977 menyebutkan hanya 15 % dari hutang jangka pendeknya. Dengan Pakto ( paket Oktober ) 1988 , pemerintah mengatur cadangan wajib ( reserve requirement ) sebesar 2%. Meskipun demikian dalam praktek biasanya bank memiliki cadangan sekitar 4 – 6 %.
Solvabilitas adalah kemampuan untuk melunasi semua hutang – hutangnya ( baik jangka pendek maupun jangka panjang ). Solvabilitas bank ini tergantung pada solvabilitas masing – masing langganannya. Untuk menjaga solvabilitas bank , maka bank harus berhati – hati & harus menyelidiki dulu apakah si calon peminjam itu sungguh – sungguh dapat dipercya ( reliable ) dan juga diandalkan ( bank able). Untuk itu bank melakukan analisis kredit kepada si calon peminta kredit dengan mengemukakan persyaratan – persyratan yang dikenal dengan 5 C:
1. CHARACTER = SIFAT – sifat si calon peminjam
2. Capital = modal dasar si calon peminjam
3. Capacity = kemampuan si calon peminjam
4. Collateral = jaminan yang disediakan si calon peminjam
5. Condition of economy = kondisi perekonomian
Sebenarnya, persyratan diatas tidak merupakan kartu mati. Penilaian bank seharusnya terfokus pada prospek usaha yang akan dibiayai dengan kredit bank. Apabila prospek usahanya bagus, maka bank bisa saja memberikan kredit kepada nasabah . bank bisa mempergunakan lembaga penilai kredit ( credit rating ). Lembaga ini yang menilai apakah calon nasabah merupakan nasabah yang baik atau tidak. Hal ini terutama akan bermanfaat apabila bank belum mengetahui 5 c dari nasabah

Manajemen Perbankan Fungsi Bank

Created by : Okni Juwita Sofia
Fungsi / tugas bank :
1. Sebagai penghimpun dana .
bank berfungsi sebagai penghimpun dana dari masyarakat melalui usaha bank tersebut.
2. Penyalur dana masyarakat .
Dana – dana yang telah terkumpul tersebut, disalurkan kembali kepada yang membutuhkan dana.
3. Meningkatkan taraf hidup masyarakat
Selain menghimpun dana dan menyalurkannya kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman, bank dapat melakukan usaha lain yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Jika dilihat dari fungsi bank sebagai penyalur dana, maka dapat dikatatakn bahwa bank berada di tengah – tengah masyarakat pemilik dana & masyarakat yang membutuhkan dana. Berdasarkan hal ini, ada 2 macam jenis operasi / kegiatan bank, yaitu :
1. Operasi kredit aktif
Yaitu kegiatan / tugas memberikan kredit ( pinjaman ) kepada masyarakat , contoh pemberian kredit rumah, pembelian obligasi pemerintah dan kredit bagi perusahaan.
2. Operasi kredit pasif
Yaitu kegiatan menerima simpanan ( tabungan ) masyarakat pemilik dana , misalnya tabungan , simaskot, superpundi dan tahapan BCA

Akuntansi Perbankan Bank Syariah

created by : Okni Juwita Sofia
Berdasarkan UU No. 7 th 1992 tetang perbankan, di Indonesia dimungkinkan beroperasinya bank berdasarkan prinsip bagi hasil . Sesuai dengan PP Nomor 72 th 1992, izin usaha diberikan kepada bank umum dan BPR dengan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil, yaitu berdasarkan prinsip muamalat, dengan tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha di luar prinsip itu. Di sini terjadi imbalan bagi hasil antara bank sebagai penyalur dan penyimpan dana. Dana yang dipercayakan masyarakat oleh bank disalurkan untuk membiayai modal kerja dan investasi dengan harapan memperoleh laba. Tugas bank adalah memperoleh dana masyarakat & menyalurkannya kepada yang membutuhkannya berdasarkan prinsip hasil.
Menurut pedoman Bank Indonesia, bank dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Bank konvensional
Sebuah bank disebit konvensional apabila aktivitas bank memobilisasi atau menerima dqana masyarakat diberi bunga & dalam operasi atau penyaluran dana oleh bank dikenakan bunga pinjaman
2. Bank bagi hasil
Bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi mendapat bagi hasil.

1. Pedoman prinsip bagi hasil bank syariah
Pedoman prinsip bagi hasil syariah adalh sebagai berikut :
a. Al wadiah amanah
Al wadiah amanah ialah perjanjian antara pemilik uang atau barang dengan bank dengan ketentuan pihak bank bersedia menyimpan & menjaga keamanan uang atau barabg yang dititipkan padanya. Prinsip ini dapt diterapkan pada jsa safe deposit box.
b. Al mudharabah
Al mudharabah merupakan hubungan berserikat antara 2 pihak , yaitu pemilik dana menyediakan dana & pihak yang memiliki pengalaman,keahlian menyalurkan dana tersebut sehingga menciptakan nilai tambah, misalnya bank.
c. Al musyarakah
Al musyarakah dalah perjanjian kerja sama antara 2 pihak atau lebih. Pemilik modal ( uang / barang) membiayai suatu usaha sesuai dengan persetujuan . keuntungan yang dibagi tidak harus sama dengan porsi modal yang disetor . namun jika terjadi kerugian pembagiannya sesuai dengan modal yang disetor.
d. Al wadiah dhamanah
Al wadiah dhamanah merupakan perjanjian antara 2 pihak, yaitu pihak pemilik uang / barang memberikan hak kepada penyimpan untuk memanfaatkan uang / barang sehingga penyimpan bertanggung jawab kepada kerusakan atau kehilangan uang / barang tersebut uang / barang yang diberikan keuntungan menjadi hak bank / penyimpan. Penyimpan dapat memberikan bonus kepada pemilik uang / barang asalkan hal ini tidak dijanjikan di awal perjanjian.
e. Al qard ul hasan
Al qard ul hasan ialah perjanjian pinjam – meminjam uang atau barang dengan tujuan membantu penerima pinjaman ( debitur ). Debitur wajib mengembalikan utangnya dalam jumlah yang sama dan apabila peminjam tidak mampu mengembalikan pada waktunya , maka ia tidak boleh dikenakan sanksi, tetapi atas kerelaan peminjam asalkan tidak dijanjikan / ditentukan di awal.
f. Al kafalah
Al kafalah ialah jaminan atau garansi yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain pemberi jaminan bertanggung jawab atas pelunasan utang atau pelaksanaan prestasi tertentu yang menjadi hak penerima jaminan.
g. Al rahan
Al rahan ialah perjanjian yang menjadikan barang berharga sebagai agunan untuk memenuhi suatu kewajiban.
h. Al hiwalah
Al hiwalah ialah pengalihan kewajiban dari satu pihak mempunyai kewajiban kepada pihak lain.
i. Al mubarahah
Al mubarahah ialah persetujuan jual – beli barang dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan , pembayaran dapatr dicicil atau tunai
j. Al baitaman ajil
Al baitaman ajil ialah persetujuan jual – beli cicilan suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama, termasuk jangka waktu pembayaran serta jumlah cicilan.
k. Al bai al daya
 perjanjian jual beli secara diskonto atas piutang atau tagihan yang berasal dari jual beli.
l. Al shaf
 kegiatan jual beli suatu mata uang dengan mata uang lainnya. Apabila yang diperjualbelikan adalh mata uang yang sama nilai mata uang tersebut haruslah sama & penyerahannya juga dilakukan pada waktu yang sama.
m. Al ijarah
 Perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang memperbolehkan penyewa memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak . jika masa sewa berakhir, barang akan dikembalikan kepada pemilik.
n. Al ta’jiri
 Perjanjian yang sama dengan al ijarah, namun setelah masa sewa berakhir, pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa dengan harga yang disetujui oleh kedua belah pihak.

o. Al wakalah
 Perjanjian pemberian kuasa kepada pihak yang ditunjuk untuk mewakilinya dalam melaksanakan suatu tugas / kerja atas nama pemberi kuasa.
Bank bagi hasil menawarkan produk & jasa perbankan sesuai dengan syariah islam . sebelum dipasarkan, produk atau jasa tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh dewan pengawas syariah yang menetapkan apakah produk & jasa memenuhi prinsip syariah atau tidak.
2. Kegiatan operasional bank bagi hasil
a. Penghimpun dana
1. Giro
 Merupakan simpanan nasabah bank . selama saldo giro tersedia, setiap saat nasabah dapat mempergunakan cek, bilyet giro atau surat perintah lainnya dapat mengambil uangnya. Giro menggunakan prinsip al wadiah.
2. Tabungan
 Tabungn di bank bagi hasil dilakukan sesuai dengan persetujuan antara penabung dan bank. Penarikannya oleh penabung sangat sederhana . hanya melalui buku tabungan saja. Prinsip yang digunakan adalah prinsip al wadiah atau al mudharabah. Bila bank mengalami kerugian, deposan turut menanggung kerugian.
3. Deposito berjangka
 Deposito dilakukan menurut perjanjian antara deposan & bank yang bersangkutan dengan prinsip al mudharabah. Pembagian keuntungan dan nisab bagi hasilnya telah ditetapkan & disetujui sebelumnya. Bila bank mengalami kerugian, deposan turut menanggung kerugian.
4. Penerimaan dana lainnya
 Bank bagi hasil dapat pula menerima dana dari bank serta pihak lain atas dasar prinsip al wadiah, al mudharabah atau al qard ul hasan.
Contoh :
Zakat, infak, & sedekah.
b. Penyaluran dana
 Dilakukan untuk berbagai usaha / kegiatan dengan dasar sbb:
1. Al mudharabah
Bank menyediakan dana 100% bagi usaha atau kegiatan nasabah tanpa campur tangan bank. Bank diberi hak memberikan sandaran pengawasan . bank menerima imbalan atau keuntungan yang ditetapkan atas persetujuan kedua belah pihak . jika terjadi kerugian sepenuhnya ditanggung bank, kecuali bila disebabkan oleh kesalahan / kelalaian nasabah.
2. Al murabah
Bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah dengan pembayaran dilaksanakan kemudian hari. Bank memberikan kuasa kepada nasabah membeli barang atas nama bank. Pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah yang membeli barang tersebut, harga di mark up dengan harga pokok atau ditambah sejumlah keuntungan.
3. Al musyarakah
Dalam membiayai suatu proyek, bank menyediakan sebagian dana & mitra usaha menanggung selebihnya & bank dapat turut serta mengelolanya. Bila bank ikut mengelola tentang pembagian keuntungan . kerugian ditanggung bersama sesuai dengan pembiayaan masing – masing.
4. Al ijarah & al bai sl ta’jiri
Jenis pembiayaan yg dilakukan seperti usaha leasing, baik secra sewa maupun sewa beli. Pelaksanannya harus melalui anak perusahaan bank.
5. Al bai dayn
Bank membeli dengan cara diskonto piutang atau tagihan hasil transaksi jual beli barang atau jasa terhadap pembeli. Contoh :
a. Wesel dagang
b. Wesel ekspor
c. Tagihan dalam rangka anjak piutang
6. Al qadr ul hasan
Bank menyediakan fasilitas dana kepada nasabah tanpa mengharapkan imbalan dr nasabah . fasilitas ini biasanya diberikan kepada nasabah dalam rangka pelaksanaan kewajiban social terhadap nasabah yang betul – betul membutuhkan dana & berhak menerimanya.
c. Jasa perbankan
1. Al kafalah
Bank memberikan garansi sebagai jaminan pelaksanaan proyek.
Pihak yang dijamin menyetor sejumlah uang dengan prinsip al wadiah . sebagai imbalan, bank memperoleh sejumlah fee.
2. Al hiwalah
Bank melakukan pengiriman uang transfer dengan prinsip hiwalah . bank memperoleh fee sebagi imbalan terhadap jasa pengiriman uang.
3. Al wadiah
Bank menerima titipan uang, barang, atau surat berharga untuk disimpan di safe deposit box. Bank menerima fee sebagai imbalan.
4. Al wakalah
Bank menerima titipan uang atau surat berharga & diberikan kuasa untukmengelola . bank menerima fee sebagi imbalan.
5. Al sharf
Bank diberi izin usaha oleh otoritas moneter sebagai pedagang valuta asing atau devisa. Syrat melakukan jual – beli valuta asing mengharuskan adanya perbedaan waktu penyerahan valuta asing.
6. Al musyarakah
Bank bersama nasabah sepakat membuka l/c untuk mengimpor barang. Nasabah menyetor 60% dr harga barang impor. Bank bersedia melunasi sejumlah 40 % berdasarkan prinsip al wadiah. Bank membayar kepada bank koresponden dengan dana nasabah & bank . kedua belah pihak telah sepakat tentang pembagian nilai tambah dengan keuntungan bank yang telah disepakati bersama. Bank memungut fee atau komisi atas fasilitas yang diberikannya.

Akuntansi Perbankan Bank Sentral

Bank ini mendapat hak oktoi atau hak monopoli untuk menciptakan uang alat pembayaran / uang. Bank sentral biasa disebut juga bank sirkulasi karena fungsinya memberikan kredit kepada bank – bank atau merupakan banker dari bank lain . biasanya nama dari bank sentral adalh nama dari Negara yang bersangkutan seperti Bank Indonesia, Bank of England dan Nedherland Bank.
1.. tujuan dan tugas Bank Indonesia
Dalam undang – undang no. 23 th 1999 disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalh mencapai kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia memiliki tugas sbb:
a. menetapkan & melaksanakan kebijakan moneter
b. mengatur & menjaga kelancaran system pembayaran
c. mengatur & mengawasi bank
bagi dunia perekonomian , bank sirkulasi atau bank sentral mempunyai arti yang sangat penting karena dapat menciptakan uanh & dengan berbagai macam politiknya dapat mempegaruhi pasar uang, likuiditas bank swasta & tingkat bunga.
a. Tugas menetapkan & melaksanakan kebijakan moneter
1. Dalam rangka menetapkan & melaksanakan kebijakan moneter
Wewenagnya sbb:
a. Menetapkan sasaran 2 moneter dgn memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya
b. Melakukan pengendalian moneter, caranya:
Operasi pasar terbuka, penetapan tingkat disknto
2. Carra – cara pengendalian moneter
3. Bank Indonesia dpt memberikan krdit / pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
4. Pelaksanaan pemberian kredit berdasarkan prinsip syariah
5. Bank Indonesia mengelola cadangan
6. Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan system nilai tukar yang telah ditetapkan.
7. Dlm pengelolaan cadangan devisa
8. Bank Indonesia dpt menyelenggarakan survey secara berkala atau sewaktu – waktu diperlukan yg dpt bersifat makro
 
Free Blogger Templates