Senin, 24 Mei 2010

Akuntansi Perbankan Bank Syariah

created by : Okni Juwita Sofia
Berdasarkan UU No. 7 th 1992 tetang perbankan, di Indonesia dimungkinkan beroperasinya bank berdasarkan prinsip bagi hasil . Sesuai dengan PP Nomor 72 th 1992, izin usaha diberikan kepada bank umum dan BPR dengan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil, yaitu berdasarkan prinsip muamalat, dengan tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha di luar prinsip itu. Di sini terjadi imbalan bagi hasil antara bank sebagai penyalur dan penyimpan dana. Dana yang dipercayakan masyarakat oleh bank disalurkan untuk membiayai modal kerja dan investasi dengan harapan memperoleh laba. Tugas bank adalah memperoleh dana masyarakat & menyalurkannya kepada yang membutuhkannya berdasarkan prinsip hasil.
Menurut pedoman Bank Indonesia, bank dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Bank konvensional
Sebuah bank disebit konvensional apabila aktivitas bank memobilisasi atau menerima dqana masyarakat diberi bunga & dalam operasi atau penyaluran dana oleh bank dikenakan bunga pinjaman
2. Bank bagi hasil
Bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi mendapat bagi hasil.

1. Pedoman prinsip bagi hasil bank syariah
Pedoman prinsip bagi hasil syariah adalh sebagai berikut :
a. Al wadiah amanah
Al wadiah amanah ialah perjanjian antara pemilik uang atau barang dengan bank dengan ketentuan pihak bank bersedia menyimpan & menjaga keamanan uang atau barabg yang dititipkan padanya. Prinsip ini dapt diterapkan pada jsa safe deposit box.
b. Al mudharabah
Al mudharabah merupakan hubungan berserikat antara 2 pihak , yaitu pemilik dana menyediakan dana & pihak yang memiliki pengalaman,keahlian menyalurkan dana tersebut sehingga menciptakan nilai tambah, misalnya bank.
c. Al musyarakah
Al musyarakah dalah perjanjian kerja sama antara 2 pihak atau lebih. Pemilik modal ( uang / barang) membiayai suatu usaha sesuai dengan persetujuan . keuntungan yang dibagi tidak harus sama dengan porsi modal yang disetor . namun jika terjadi kerugian pembagiannya sesuai dengan modal yang disetor.
d. Al wadiah dhamanah
Al wadiah dhamanah merupakan perjanjian antara 2 pihak, yaitu pihak pemilik uang / barang memberikan hak kepada penyimpan untuk memanfaatkan uang / barang sehingga penyimpan bertanggung jawab kepada kerusakan atau kehilangan uang / barang tersebut uang / barang yang diberikan keuntungan menjadi hak bank / penyimpan. Penyimpan dapat memberikan bonus kepada pemilik uang / barang asalkan hal ini tidak dijanjikan di awal perjanjian.
e. Al qard ul hasan
Al qard ul hasan ialah perjanjian pinjam – meminjam uang atau barang dengan tujuan membantu penerima pinjaman ( debitur ). Debitur wajib mengembalikan utangnya dalam jumlah yang sama dan apabila peminjam tidak mampu mengembalikan pada waktunya , maka ia tidak boleh dikenakan sanksi, tetapi atas kerelaan peminjam asalkan tidak dijanjikan / ditentukan di awal.
f. Al kafalah
Al kafalah ialah jaminan atau garansi yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain pemberi jaminan bertanggung jawab atas pelunasan utang atau pelaksanaan prestasi tertentu yang menjadi hak penerima jaminan.
g. Al rahan
Al rahan ialah perjanjian yang menjadikan barang berharga sebagai agunan untuk memenuhi suatu kewajiban.
h. Al hiwalah
Al hiwalah ialah pengalihan kewajiban dari satu pihak mempunyai kewajiban kepada pihak lain.
i. Al mubarahah
Al mubarahah ialah persetujuan jual – beli barang dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan , pembayaran dapatr dicicil atau tunai
j. Al baitaman ajil
Al baitaman ajil ialah persetujuan jual – beli cicilan suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama, termasuk jangka waktu pembayaran serta jumlah cicilan.
k. Al bai al daya
 perjanjian jual beli secara diskonto atas piutang atau tagihan yang berasal dari jual beli.
l. Al shaf
 kegiatan jual beli suatu mata uang dengan mata uang lainnya. Apabila yang diperjualbelikan adalh mata uang yang sama nilai mata uang tersebut haruslah sama & penyerahannya juga dilakukan pada waktu yang sama.
m. Al ijarah
 Perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang memperbolehkan penyewa memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak . jika masa sewa berakhir, barang akan dikembalikan kepada pemilik.
n. Al ta’jiri
 Perjanjian yang sama dengan al ijarah, namun setelah masa sewa berakhir, pemilik barang menjual barang tersebut kepada penyewa dengan harga yang disetujui oleh kedua belah pihak.

o. Al wakalah
 Perjanjian pemberian kuasa kepada pihak yang ditunjuk untuk mewakilinya dalam melaksanakan suatu tugas / kerja atas nama pemberi kuasa.
Bank bagi hasil menawarkan produk & jasa perbankan sesuai dengan syariah islam . sebelum dipasarkan, produk atau jasa tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh dewan pengawas syariah yang menetapkan apakah produk & jasa memenuhi prinsip syariah atau tidak.
2. Kegiatan operasional bank bagi hasil
a. Penghimpun dana
1. Giro
 Merupakan simpanan nasabah bank . selama saldo giro tersedia, setiap saat nasabah dapat mempergunakan cek, bilyet giro atau surat perintah lainnya dapat mengambil uangnya. Giro menggunakan prinsip al wadiah.
2. Tabungan
 Tabungn di bank bagi hasil dilakukan sesuai dengan persetujuan antara penabung dan bank. Penarikannya oleh penabung sangat sederhana . hanya melalui buku tabungan saja. Prinsip yang digunakan adalah prinsip al wadiah atau al mudharabah. Bila bank mengalami kerugian, deposan turut menanggung kerugian.
3. Deposito berjangka
 Deposito dilakukan menurut perjanjian antara deposan & bank yang bersangkutan dengan prinsip al mudharabah. Pembagian keuntungan dan nisab bagi hasilnya telah ditetapkan & disetujui sebelumnya. Bila bank mengalami kerugian, deposan turut menanggung kerugian.
4. Penerimaan dana lainnya
 Bank bagi hasil dapat pula menerima dana dari bank serta pihak lain atas dasar prinsip al wadiah, al mudharabah atau al qard ul hasan.
Contoh :
Zakat, infak, & sedekah.
b. Penyaluran dana
 Dilakukan untuk berbagai usaha / kegiatan dengan dasar sbb:
1. Al mudharabah
Bank menyediakan dana 100% bagi usaha atau kegiatan nasabah tanpa campur tangan bank. Bank diberi hak memberikan sandaran pengawasan . bank menerima imbalan atau keuntungan yang ditetapkan atas persetujuan kedua belah pihak . jika terjadi kerugian sepenuhnya ditanggung bank, kecuali bila disebabkan oleh kesalahan / kelalaian nasabah.
2. Al murabah
Bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah dengan pembayaran dilaksanakan kemudian hari. Bank memberikan kuasa kepada nasabah membeli barang atas nama bank. Pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah yang membeli barang tersebut, harga di mark up dengan harga pokok atau ditambah sejumlah keuntungan.
3. Al musyarakah
Dalam membiayai suatu proyek, bank menyediakan sebagian dana & mitra usaha menanggung selebihnya & bank dapat turut serta mengelolanya. Bila bank ikut mengelola tentang pembagian keuntungan . kerugian ditanggung bersama sesuai dengan pembiayaan masing – masing.
4. Al ijarah & al bai sl ta’jiri
Jenis pembiayaan yg dilakukan seperti usaha leasing, baik secra sewa maupun sewa beli. Pelaksanannya harus melalui anak perusahaan bank.
5. Al bai dayn
Bank membeli dengan cara diskonto piutang atau tagihan hasil transaksi jual beli barang atau jasa terhadap pembeli. Contoh :
a. Wesel dagang
b. Wesel ekspor
c. Tagihan dalam rangka anjak piutang
6. Al qadr ul hasan
Bank menyediakan fasilitas dana kepada nasabah tanpa mengharapkan imbalan dr nasabah . fasilitas ini biasanya diberikan kepada nasabah dalam rangka pelaksanaan kewajiban social terhadap nasabah yang betul – betul membutuhkan dana & berhak menerimanya.
c. Jasa perbankan
1. Al kafalah
Bank memberikan garansi sebagai jaminan pelaksanaan proyek.
Pihak yang dijamin menyetor sejumlah uang dengan prinsip al wadiah . sebagai imbalan, bank memperoleh sejumlah fee.
2. Al hiwalah
Bank melakukan pengiriman uang transfer dengan prinsip hiwalah . bank memperoleh fee sebagi imbalan terhadap jasa pengiriman uang.
3. Al wadiah
Bank menerima titipan uang, barang, atau surat berharga untuk disimpan di safe deposit box. Bank menerima fee sebagai imbalan.
4. Al wakalah
Bank menerima titipan uang atau surat berharga & diberikan kuasa untukmengelola . bank menerima fee sebagi imbalan.
5. Al sharf
Bank diberi izin usaha oleh otoritas moneter sebagai pedagang valuta asing atau devisa. Syrat melakukan jual – beli valuta asing mengharuskan adanya perbedaan waktu penyerahan valuta asing.
6. Al musyarakah
Bank bersama nasabah sepakat membuka l/c untuk mengimpor barang. Nasabah menyetor 60% dr harga barang impor. Bank bersedia melunasi sejumlah 40 % berdasarkan prinsip al wadiah. Bank membayar kepada bank koresponden dengan dana nasabah & bank . kedua belah pihak telah sepakat tentang pembagian nilai tambah dengan keuntungan bank yang telah disepakati bersama. Bank memungut fee atau komisi atas fasilitas yang diberikannya.

Akuntansi Perbankan Bank Sentral

Bank ini mendapat hak oktoi atau hak monopoli untuk menciptakan uang alat pembayaran / uang. Bank sentral biasa disebut juga bank sirkulasi karena fungsinya memberikan kredit kepada bank – bank atau merupakan banker dari bank lain . biasanya nama dari bank sentral adalh nama dari Negara yang bersangkutan seperti Bank Indonesia, Bank of England dan Nedherland Bank.
1.. tujuan dan tugas Bank Indonesia
Dalam undang – undang no. 23 th 1999 disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalh mencapai kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia memiliki tugas sbb:
a. menetapkan & melaksanakan kebijakan moneter
b. mengatur & menjaga kelancaran system pembayaran
c. mengatur & mengawasi bank
bagi dunia perekonomian , bank sirkulasi atau bank sentral mempunyai arti yang sangat penting karena dapat menciptakan uanh & dengan berbagai macam politiknya dapat mempegaruhi pasar uang, likuiditas bank swasta & tingkat bunga.
a. Tugas menetapkan & melaksanakan kebijakan moneter
1. Dalam rangka menetapkan & melaksanakan kebijakan moneter
Wewenagnya sbb:
a. Menetapkan sasaran 2 moneter dgn memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya
b. Melakukan pengendalian moneter, caranya:
Operasi pasar terbuka, penetapan tingkat disknto
2. Carra – cara pengendalian moneter
3. Bank Indonesia dpt memberikan krdit / pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
4. Pelaksanaan pemberian kredit berdasarkan prinsip syariah
5. Bank Indonesia mengelola cadangan
6. Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan system nilai tukar yang telah ditetapkan.
7. Dlm pengelolaan cadangan devisa
8. Bank Indonesia dpt menyelenggarakan survey secara berkala atau sewaktu – waktu diperlukan yg dpt bersifat makro

Jumat, 21 Mei 2010

Manajemen Perbankan 2

Setiap kali menyebut kata “Bank” kita selalu mengkaitkan dengan uang. dan memang Bank merupakan lembaga keuangan atau perusahaan yang bergerak dibidang jasa keuangan atau perusahaan yang melayani jasa penyimpanan uang masyarakat atau negara, jasa keuangan atau Bank seperti sekarang banyak macamnya & banyak beberapa jasa bank yang melayani dengan sistem yang berbeda dan bermacam – macam hadiah pula. fungsi bank rata – rata hampir sama yaitu perantara masyarakat yamg mempunyai dana dan masyarakat yang membutuhkan dana.
Karena Bank berfungsi sebagai perantara maka faktor ” Kepercayaan” dari masyarakat merupakan faktor utama dalam menjalankan bisnis perbankan. Manajemen Bank dihadapkan pada berbagai upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat, dalam hal ini para nasabahny, mengelola perbankan harus secara profesional. karena mengelola Bank sangat berbeda dengan perusahaan lainya. Mengemas produk perbankan tidak hanya terhadap produk saja akan tetapi juga terhadap akurasi administrasi dan kesanggupan serta kecakapan para SDM Bank tersebut untuk menjual & memasarkanya.
Ada 3 kelompok jasa Bank yang perlu dikelola antara lain:
“Funding” artinya Menghimpun dana
“Lending” artinya Menyalurkan dana atau secara kredit
“Servis” artinya Pelayanan Bank lainya seperti Customer Servis, Jasa Pelayanan Pelanggan, Hadiah Dll
Ketiga kelompok tersebut dalam pelayanan saling bersamaan karena peranan manajemen perbankan saling berkaitan antara yang satu dan yang lainya. dan jika manajemen bank tidak mengaitkan akan terjadi seperti kasus century seperti sekarang ini.
didalam manajemen perbankan haruslah profesional dalam memimpin atau memenej jika tidak maka apa yang selami ini diharapkan tidak akan sesuai dengan yang kita harapkan atau bisa mengakibarkan kerugian yang sangat besar bagi bank tersebut.
Jadi Manajemen Perbankan adalah bagaimana seseorang atau kelompok dapat mengelola ketiga jasa yang dimaksud diatas secara profesional dan simultan laba secara optimal.

Pengantar Perbankan 2

Bank merupakan lembaga keuangan yang sangat penting dalam perekonomian. Secara umum, bank didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman (kredit) dan atau bentuk lainnya, dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Financial intermediation merupakan suatu aktivitas penting dalam perekonomian, karena ia menimbulkan aliran dana dari pihak yang tidak produktif kepada pihak yang produktif dalam mengelola dana. Selanjutnya, hal ini akan membantu mendorong perekonomian menjadi lebih efisien dan dinamis.
Beberapa karakteristik yang membedakan bank dengannon-bank financial intermediaries, menurut Bossone (2001), adalah sebagai berikut:
1. bank menciptakan likuiditas dalam bentuk bank’s own liabilities atau surat utang yang dibuat untuk peminjam. Bank tidak melanjutkan likuiditas yang sudah ada, tetapi menambah likuiditas sistem setiap saat bank mengadakan kredit baru kepada perusahaan melalui penciptaan deposit. Sedangkan non-bank financial intermediariesbertindak sebagai capital market intermediaries yang mengumpulkan likuiditas yang sudah ada (bank deposit) dari savers dengan long position dan menginvestasikannya pada investor dengan short position.
2. bank memberikan pengetahuan pada peminjamnya (borrowers) tentang operasi harian, kebutuhan likuiditas, aliran pembayaran, juga faktor jangka pendek dan pengembangan product market. Sedangkan non-bank mengembangkan pengetahuan tentang prospek usaha jangka panjang, investasi potensial, trend pasar (market trends), dan perubahan pada faktor fundamental ekonomi.

Bank memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian, terutama dalam sistem pembayaran moneter. Dengan adanya bank, aktivitas ekonomi dapat diselenggarakan dengan biaya rendah. Bank juga memiliki tiga karakteristik khusus yang berbeda dalam fungsinya bila dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Tiga hal tersebut menurut George (1997), adalah sebagai berikut.
Pertama, terkait dengan fungsi bank sebagai lembaga kepercayaan untuk menyimpan dana masyarakat, bank berperan khusus dalam penciptaan uang dan mekanisme sistem pembayaran dalam perekonomian. Keberadaan perbankan memungkinkan berbagai transaksi keuangan dan ekonomi dapat berlangsung lebih cepat, aman, dan efisien.
Kedua, sebagai lembaga intermediasi keuangan, perbankan berperan khusus dalam memobilisasikan simpanan masyarakat untuk disalurkan dalam bentuk kredit dan pembiayaan lain kepada dunia usaha. Hal ini akan memperbesar dan mempermudah proses mobilisasi dan alokasi sumber-sumber dana dalam perekonomian.
Ketiga, sebagai lembaga penanaman aset finansial, bank memiliki peran penting dalam mengembangkan pasar keuangan, terutama pasar uang domestik dan valuta asing. Bank berperan dalam mentransformasikan aset finansial, seperti simpanan masyarakat ke dalam bentuk aset finansial lain, yaitu kredit dan surat-surat berharga yang dikeluarkan pemerintah dan bank sentral.
Ketiga fungsi penting tersebut terkait dengan peran bank baik dari sisi mikro maupun makro. Dari sisi mikro, bank dibutuhkan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan menyimpan dana, memperoleh kredit dan pembiayaan lain, maupun dalam melakukan berbagai transaksi ekonomi dan keuangan. Dari sisi makro, bank dibutuhkan karena peran pentingnya dalam proses penciptaan uang dan sistem pembayaran, serta dalam mendorong efektivitas mekanisme transmisi kebijakan moneter dan efisiensi alokasi sumber dana dalam perekonomian (Warjiyo, 2006: 431–433). Peran tersebut menempatkan bank sebagai lembaga keuangan yang berperan penting dalam pada sistem perekonomian kita.

Pengantar Perbankan

Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.
Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
a. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
c. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
d. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.

Pengertian Bank
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidangkeuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
a. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
b. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.

Akuntansi Perbankan Syariah

a. Definisi
Pengertian bank menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2004) adalah lembagayang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yangmemilki dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yangberfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Pengertian bank menurut UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah:“bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuksimpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan tarafhidup rakyat banyak, sedangkan bank umum adalah bank yang dapat memberikanjasa dalam lalu lintas pembayaran”. Siamat (2005) mengemukakan bahwaperbankan
syariah pada dasarnya adalah sistem perbankan yang dalam usahanya didasarkan
pada prinsip-prinsip hukum atausyariah Islam dengan mengacu kepada al-Qur’andan al-Hadits,beroperasi dengan mengikuti ketentuan-ketentuansyariah Islam,khususnya menyangkut tata cara bermuamalat misalnya dengan menjauhi praktik-praktik yang mengandung unsur-unsur riba dan melakukan kegiatan investasi atasdasar bagi hasil pembiayaan.

b. Karakteristik

1. Karakteristik bank konvensional
Anonimous(2001) menjelaskan bahwa karakteristik bank konvensional
meliputi beberapa hal:
a. Merupakan industri yang kegiatan usahanya mengandalkan kepercayaan
masyarakat sehingga tingkat kesehatan bank perlu dipelihara
b.Pengelola bank dalam usahanya dituntut untuk senantiasa menjagakeseimbangan antara pemeliharaan likuiditas yang cukup dan pencapaianrentabilitas yang wajar serta pemenuhan kebutuhan modal yang memadaisesuai dengan jenis penanamannya.
c.Bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dan bagian dari sistemmoneter mempunyai kedudukan yang strategis sebagai penunjangpembangunan ekonomi

2. Karakteristik banksyariah
Ikatan Akuntan Indonesia (2004) menyebutkan bahwa karakteristik bank
syariahada lah:
1. Berdasarkan prinsipsyariah
2.Implementasi prinsip ekonomi Islam dengan ciri:
a.Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya
b.Tidak mengenal konsep time-value of money
c.Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yang diperdagangkan
1.Beroperasi atas dasar bagi hasil
2.Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa
3.Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan
4.Azas utama : kemitraan, keadilan, transparansi dan universal
5. Tidak membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil, dapat
melakukan transaksi-transaksi sektor riil

c. Tujuan laporan keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia (2004) menyatakan bahwa tujuan laporan keuanganbanksyariah pada dasarnya sama dengan tujuan laporan keuangan secara umum yaitumenyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja dan perubahanposisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakaidalam pengambilan keputusan ekonomi. Namun laporan keuangan banksyariahmemiliki beberapa tambahan antara lain menyediakan:
a.Informasi kepatuhan bank terhadap prinsipsyariah, serta informasipendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsipsyariah bila ada danbagaimana pendapatan tersebut diperoleh serta penggunaannya
b.Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab bankterhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya padatingkat keuntungan yang layak, dan informasi mengenai tingkat keuntunganinvestasi yang diperoleh pemilik dan pemilik dana investasi terikat; dan

c.Informasi mengenai pemenuhan fungsi sosial bank, termasuk pengelolaan dan
penyaluran zakat.

d. Asumsi dasar
Ikatan Akuntan Indonesia (2004) menjelaskan bahwa asumsi dasar konsepakuntansi banksyariah sama dengan asumsi dasar konsep akuntansi keuangan secaraumum yaitu konsep kelangsungan usaha (going concern) atas dasar akrual.Pendapatan untuk tujuan penghitungan bagi hasil menggunakan dasar kas

Rabu, 17 Maret 2010

Manajemen Perbankan

Perkembangan perbankan Islam merupakan fenomena yang menarik kalangan akademisi maupun praktisi dalam 20 tahun terakhir. Tak kurang IMF juga telah melakukan kajiankajian atas praktek perbankan Islam scbagai alternatif sistem keuangan internasional yang memberikan peluang upaya penyempurnaan sistem keuangan internasional yang belakangan dirasakan banyak sekali mengalami goncangan dan ketidakstabilan yang menyebabkan krisis dan keterpurukan ekonomi akibat lebih dominannya sektor finansial dibanding sektor riil dalam hubungan perekonomian dunia. Beberapa kajian menunjukkan bahwa laju pertumbuhan perdagangan uang dan derivasinya tumbuh kurang lebih 800 kali lipat dibanding laju pertumbuhan sektor riil dan semakin tidak terintegrasinya kegiatan sektor riil dengan sektor moneter sehingga timbul berbagai distorsi dalam mengakselerasi pembangunan ekonomi dunia karena pengaruh yang sangat kuat dari perilaku ekonomi yang spekulatif dan tidak berbasis pada kondisi riil potensi ekonomi yang ada. Tidak lama sebelum terjadinya krisis mata uang di Asia khususnya Asia Tenggara, kawasan ini masih dinilai sebagai kawasan yang mempunyai iaju pertumbuhan ekonomi yang menakjubkan oleh sebagian besar pakar dan lembaga keuangan internasional namun sebenarnya telah ada pula yang mengingatkan bahwa pertumbuhan tersebut lebih bersifat semu seperti gelembung sabun atau balon karena tidak mencerminkan fundamental ekonomi yang kuat, yang tidak lain adalah kekuatan riil ekonomi dengan tingkat produktifitas yang tinggi dan efisiensi ekonomi yang optimal. Meskipun tidak semua mengakui secara terus terang tetapi disadari sepenuhnya bahwa sistem ekonomi yang berbasis kapitalis dan interest base serta menempatkan uang sebagai komoditi yang diperdagangkan bahkan secara besar-besaran ternyata memberikan implikasi yang serius terhadap kerusakan hubungan ekonomi yang adil dan produktif. Pidato PM Malaysia DR. Mahathir pada sidang IMF di Hongkong tentang hal-hal tersebut diatas dianggap sangat fenomenal dan menggugah kesadaran berbagai pihak untuk setidak-tidaknya tergerak mempelajari lebih jauh kebenaran argumentasi yang muncul tentang kerusakan sistem keuangan dunia, bahkan belakangan Soros pun sudah mulai mengkritik sistem kapitalis yang kelewat bebas dalam pengaturan arus keuangan dunia. Secara politis dan praktis upaya memperkenalkan sistem keuangan berdasarkan pandangan Islam tersebut masih harus melewati jalan panjang tidak saja dari segi pemantapan fondasi teoritis dan praktis tetapi iebih dari itu diperlukan kekuatan untuk meyakinkan kelompok pelaku utama keuangan internasional dan negara maju bahwa sistem keuangan yang berbasis pada prinsip ekonomi Islam dapat menjamin terselenggaranya perekonomian dunia yang lebih adil dan membawa kesejahteraan umat manusia sesuai dengan konsep Islam “rahmatan lil alamin” Kajian atas kekayaan prinsip ekonomi Islam serta praktek ekonomi yang berlaku pada masa Rasulullah khususnya pada periode Madinah telah lama dilakukan, sehingga pada masa sekarang telah tumbuh dan berkembang berbagai pusat kajian akademis tentang ekonomi Islam khususnya tentang lembaga keuangan Islam diberbagai negara bahkan dinegara non muslim sekalipun seperti di Harvard Amerika, beberapa universitas di London, Australia dan tentu saja di negara-negara berpenduduk muslim termasuk Malaysia dan Indonesia.
II. KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM
Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah) maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas). Ada tiga pilar pokok dalam ajaran Islam yaitu : Aqidah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan kekuasaan Allah sehingga harus menjadi keimanan seorang muslim manakala melakukan berbagai aktivitas dimuka bumi semata-mata untuk mendapatkan keridlaan Allah sebagai khalifah yang mendapat amanah dari Allah. Syariah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik dalam bidang ibadah (habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah (hablumminannas) yang merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya. Sedangkan muamalah sendiri meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang menyangkut ekonomi atau harta dan perniagaan disebut muamalah maliyah. Akhlaq : landasan perilaku dan kepribadian yang akan mencirikan dirinya sebagai seorang muslim yang taat berdasarkan syariah dan aqidah yang menjadi pedoman hidupnya sehingga disebut memiliki akhlaqul karimah sebagaimana hadis nabi yang menyatakan “Tdaklah sekiranya Aku diutus kecuali untuk menjadikan akhlaqul karimah” Cukup banyak tuntunan Islam yang mengatur tentang kehidupan ekonomi umat yang antara lain secara garis besar adalah sebagai berikut : • Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditi, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada adalah bukan harga uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu tetapi nilai uang untuk menukar dengan barang. • Riba dalam segala bentuknya dilarang bahkan dalam ayat Alquran tentang pelarangan riba yang terakhir yaitu surat Al Baqarah ayat 278-279 secara tegas dinyatakan sebagai berikut: Hai orang-orang yang beriman takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba itu jika kamu orang beriman. Kalau kamu tiada memperbuatnya ketahuilah ada peperangan dari Allah dan RasulNya terhadapmu dan jika kamu bertobat maka untukmu polcok-pokok hartamu kamu tidak menganiaya dan tidak pula teraniaya. • Larangan riba juga terdapat dalam ajaran kristen baik perjanjian lama maupun perjanjian baru yang pada intinya menghendaki pemberian pinjaman pada orang lain tanpa meminta bunga sebagai imbalan. • Meskipun masih ada sementara pendapat khususnya di Indonesia yang masih meragukan apakah bunga bank termasuk riba atau bukan, maka sesungguhnya telah menjadi kesepakatan ulama, ahli fikih dan Islamic banker dikalangan dunia Islam yang menyatakan bahwa bunga bank adalah riba dan riba diharamkan. • Tidak memperkenankan berbagai bentuk kegiatan yang mengandung unsur spekulasi dan perjudian termasuk didalamnya aktivitas ekonomi yang diyakini akan mendatangkan kerugian bagi masyarakat. • Harta harus berputar (diniagakan) sehingga tidak boleh hanya berpusat pada segelintir orang dan Allah sangat tidak menyukai orang yang menimbun harta sehingga tidak produktif dan oleh karenanya bagi mereka yang mempunyai harta yang tidak produktif akan dikenakan zakat yang lebih besar dibanding jika diproduktifkan. Hal ini juga dilandasi ajaran yang menyatakan bahwa kedudukan manusia dibumi sebagai khalifah yang menerima amanah dari Allah sebagai pemilik mutlak segala yang terkandung didalam bumi dan tugas manusia untuk menjadikannya sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan manusia. • Bekerja dan atau mencari nafkah adalah ibadah dan waJib dlakukan sehingga tidak seorangpun tanpa bekerja – yang berarti siap menghadapi resiko – dapat memperoleh keuntungan atau manfaat(bandingkan dengan perolehan bunga bank dari deposito yang bersifat tetap dan hampir tanpa resiko). • Dalam berbagai bidang kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi harus dilakukan secara transparan dan adil atas dasar suka sama suka tanpa paksaan dari pihak manapun. • Adanya kewajiban untuk melakukan pencatatan atas setiap transaksi khususnya yang tidak bersifat tunai dan adanya saksi yang bisa dipercaya (simetri dengan profesi akuntansi dan notaris). • Zakat sebagai instrumen untuk pemenuhan kewajiban penyisihan harta yang merupakan hak orang lain yang memenuhi syarat untuk menerima, demikian juga anjuran yang kuat untuk mengeluarkan infaq dan shodaqah sebagai manifestasi dari pentingnya pemerataan kekayaan dan memerangi kemiskinan. Dari uraian ringkas diatas memberikan gambaran yang jelas tentang prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam dimana tidak hanya berhenti pada tataran konsep saja tetapi tersedia cukup banyak contoh-contoh kongkrit yang diajarkan oleh RasulAllah, yang untuk penyesuaiannya dengan kebutuhan saat sekarang cukup banyak ijtima’ yang dilakukan oleh para ahli fikih disamping pengembangan praktek operasional oleh para ekonom dan praktisi lembaga keuangan Islam. Sesuai sifatnya yang universal maka tuntunan Islam tersebut diyakini akan selalu relevan dengan kebutuhan zaman, dalam hal ini sebagai contoh adalah pengembangan lembaga keuangan Islam seperti perbankan dan asuransi.
III. PRINSIP DASAR OPERASIONAL BANK ISLAM
Sebagaimana diuraikan diatas prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam akan menjadi dasar beroperasinya bank Islam yaitu yang paling menonjol adalah tidak mengenal konsep bunga uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersial Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi adalah kemitraan / kerjasama(mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sedang peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun. Didalam menjalankan operasinya fungsi bank Islam akan terdiri dari: • Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi / deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank. • Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana / sahibul mal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini bank bertindak sebagai manajer investasi) • Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah • Sebagai pengelola fungsi sosial seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan serta penyaluran dana kebajikan ( fungsi optional ) Dari fungsi tsb maka produk bank Islam akan terdiri dari : • Prinsip mudharabah yaitu perjanjisn antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana / sahibul mal dan pihak kedua sebagai pengelola dana / mudharib untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh sedangkan kerugian yang timbul adalah resiko pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa mudharib melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak amanah (misconduct) Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah dibedakan menjadi mudharabah mutlaqah dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki, sedangkanjenis yang lain adalah mudharabah muqayyaddah dimana arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana/pengelola. • Prisip Musyarakah yaitu perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau sekaligus diakhir masa proyek. • Prinsip Wadiah adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya penitipan. Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadi wadiah ya dhamanah yang berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana/barang titipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan untuk memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil setiap saat diperlukan, sedang disisi lain wadiah amanah tidak memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang/dana yang dititipkan. • Prinsip Jual Beli (Al Buyu’) yaitu terdiri dari : Murabahah yaitu akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Murabahah dapat dilakukan secara tunai bisa juga secara bayar tangguh atau bayar dengan angsuran. Salam yaitu pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian Ishtisna’ yaitu pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan dimuka sekaligus atau secara bertahap. • Jasa-Jasa terdiri dari : Ijarah yaitu kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa, bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa disebut Ijarah mumtahiya bi tamlik(sama dengan operating lease) Wakalah yaitu pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai wakil) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee atau komisi. Kafalah yaitu pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak kedua sepanjang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana pihak pertama menerima imbalan berupa fee atau komisi (garansi). Sharf yaitu pertukaran /jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan segera /spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran • Prinsip Kebajikan yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam bentuk zakat infaq shodaqah dan lainnya serta penyaluran alqardul hasan yaitu penyaluran dan dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok hutang. Dari uraian diatas maka produk perbankan Islam dalam prakteknya dapat diringkas sebagai berikut : Produk /Jasa Prinsip Syariah Giro Wadiah yadhamanah Tabungan Wadiah yadhamanah mudharabah Deposito / rekening investasi bebas Mudharabah Rekening investasi tidak bebas penggunaan Mudharabah muqayyadah Piutang Murabahah Murabahah tidak tunai Investasi Mudharabah Mudharabah Investasi Musyarakah Musyarakah Investasi assets untuk disewakan Ijarah Pengadaan barang untuk dijual atau dipakai sendiri Salam atau ishtisna’ Bank garansi Kafalah Transfer, inkaso, L/C, dll. Wakalah Safe deposit box Wadiah amanah Surat berharga Mudharabah Jual beli valas (non speculative motive) Sharf
IV. PRINSIP DASAR AKUNTANSI BANK ISLAM
Dengan prinsip operasi yang berbeda dengan bank konvensional memberikan implikasi perbedaan pada prinsip akuntansi baik dari segi penyajian maupun pelaporannya. Laporan akuntansi bank Islam akan terdiri dari : · Laporan posisi keuangan / neraca · Laporan laba-rugi · Laporan arus kas · Laporan perubahan modal · Laporan perubahan investasi tidak bebas /terbatas · Catatan atas laporan keuangan · Laporan sumber dan penggunaan zakat · Laporan sumber dan penggunaan dana qard/qardul hasan Beberapa hal yang menonjol dalam akuntansi bank Islam adalah : • Giro dan tabungan wadiah dicatat / disajikan sebagai hutang dalam neraca. • Rekening investasi mudharabah bebas / deposito dicatat/disajikan sebagai rekening tersendiri antara hutang dan modal (bukan hutang). • Rekening investasi tidak bebas dicatat terpisah sebagai off balance sheet account dalam bentuk laporan perubahan posisi investasi tidak bebas. • Piutang murabahah dicatat sebesar sisa harga jual yang belum tertagih dikurangi dengan margin yang belum diterima • Investasi mudharabah dan musyarakah disajikan sebesar sisa nilai modal yang disertakan atau diinvestasikan • Aset yang disewakan dicatat sebesar harga perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan. • Pendapatan pada umumnya diakui secara cash basis sedang beban tetap secara accrual basis. • Bagi hasil antara mudharib dan sahibul mal dilakukan atas profit loss sharing atau revenue sharing, sedangkan pendapatan bank yang berasal dari investasi dana sendiri atau dari dana yang bukan berasal dari rekening investasi sepenuhnya menjadi pendapatan bank, disamping itu pendapatan jasa bank sepenuhnya menjadi pendapatan bank yang tidak dibagi hasilkan. Prinsip akuntansi bank Islam mengacu pada Accounting and Auditing Standard for Islamic Financial Institution yang diterbitkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution yang berpusat di Bahrain yang didirikan pada tahun 1991 atas prakarsa IDB dan beberapa lembaga keuangan Islam besar dan sekarang telah mempunyai anggota hampir seluruh lembaga keuangan Islam. Bank Indonesia bersama IAI sedang dalam proses untuk mengadopsi standard tersebut menjadi standar akuntansi bank syariah di Indonesia yang diharapkan selesai tahun ini.
V. PENUTUP
Dengan semakin kokohnya landasan hukum bank syariah di Indonesia melalui penyempurnaan Undang-undang no 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan Undangundang no 10 tahun 1998 yang kemudian dilengkapi dengan kebijakan Bank Indonesia berupa SK Direksi Bank Indonesia dan melihat potensi yang ada baik didalam negeri maupun diluar negeri maka diperkirakan prospek tumbuh dan berkembangnya bank syariah di Indonesia akan menunjukkan perkembangan yang menggembirakan mengingat adanya peluang bank konvensional untuk membuka cabang atau mengkonversi cabangnya menjadi cabang syariah. Sementara itu sampai saat ini jumlah lembaga keuangan Islam diseluruh dunia telah mendekati jumlah 200 buah tersebar baik dinegara berpenduduk muslim maupun dinegara barat seperti di Inggris, Swiss, Denmark, dan lain-lain, juga di Amerika dan Australia dalam bentuk koperasi-koperasi. Diharapkan sistem perbankan Islam atau bahkan sistem ekonomi Islam akan menjadi altematif sistem yang mampu mengatasi ketimpangan sistem keuangan internasional yang sedang terpuruk dewasa ini.
 
Free Blogger Templates