Setiap kali menyebut kata “Bank” kita selalu mengkaitkan dengan uang. dan memang Bank merupakan lembaga keuangan atau perusahaan yang bergerak dibidang jasa keuangan atau perusahaan yang melayani jasa penyimpanan uang masyarakat atau negara, jasa keuangan atau Bank seperti sekarang banyak macamnya & banyak beberapa jasa bank yang melayani dengan sistem yang berbeda dan bermacam – macam hadiah pula. fungsi bank rata – rata hampir sama yaitu perantara masyarakat yamg mempunyai dana dan masyarakat yang membutuhkan dana.
Karena Bank berfungsi sebagai perantara maka faktor ” Kepercayaan” dari masyarakat merupakan faktor utama dalam menjalankan bisnis perbankan. Manajemen Bank dihadapkan pada berbagai upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat, dalam hal ini para nasabahny, mengelola perbankan harus secara profesional. karena mengelola Bank sangat berbeda dengan perusahaan lainya. Mengemas produk perbankan tidak hanya terhadap produk saja akan tetapi juga terhadap akurasi administrasi dan kesanggupan serta kecakapan para SDM Bank tersebut untuk menjual & memasarkanya.
Ada 3 kelompok jasa Bank yang perlu dikelola antara lain:
“Funding” artinya Menghimpun dana
“Lending” artinya Menyalurkan dana atau secara kredit
“Servis” artinya Pelayanan Bank lainya seperti Customer Servis, Jasa Pelayanan Pelanggan, Hadiah Dll
Ketiga kelompok tersebut dalam pelayanan saling bersamaan karena peranan manajemen perbankan saling berkaitan antara yang satu dan yang lainya. dan jika manajemen bank tidak mengaitkan akan terjadi seperti kasus century seperti sekarang ini.
didalam manajemen perbankan haruslah profesional dalam memimpin atau memenej jika tidak maka apa yang selami ini diharapkan tidak akan sesuai dengan yang kita harapkan atau bisa mengakibarkan kerugian yang sangat besar bagi bank tersebut.
Jadi Manajemen Perbankan adalah bagaimana seseorang atau kelompok dapat mengelola ketiga jasa yang dimaksud diatas secara profesional dan simultan laba secara optimal.
Jumat, 21 Mei 2010
Pengantar Perbankan 2
Bank merupakan lembaga keuangan yang sangat penting dalam perekonomian. Secara umum, bank didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman (kredit) dan atau bentuk lainnya, dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Financial intermediation merupakan suatu aktivitas penting dalam perekonomian, karena ia menimbulkan aliran dana dari pihak yang tidak produktif kepada pihak yang produktif dalam mengelola dana. Selanjutnya, hal ini akan membantu mendorong perekonomian menjadi lebih efisien dan dinamis.
Beberapa karakteristik yang membedakan bank dengannon-bank financial intermediaries, menurut Bossone (2001), adalah sebagai berikut:
1. bank menciptakan likuiditas dalam bentuk bank’s own liabilities atau surat utang yang dibuat untuk peminjam. Bank tidak melanjutkan likuiditas yang sudah ada, tetapi menambah likuiditas sistem setiap saat bank mengadakan kredit baru kepada perusahaan melalui penciptaan deposit. Sedangkan non-bank financial intermediariesbertindak sebagai capital market intermediaries yang mengumpulkan likuiditas yang sudah ada (bank deposit) dari savers dengan long position dan menginvestasikannya pada investor dengan short position.
2. bank memberikan pengetahuan pada peminjamnya (borrowers) tentang operasi harian, kebutuhan likuiditas, aliran pembayaran, juga faktor jangka pendek dan pengembangan product market. Sedangkan non-bank mengembangkan pengetahuan tentang prospek usaha jangka panjang, investasi potensial, trend pasar (market trends), dan perubahan pada faktor fundamental ekonomi.
Bank memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian, terutama dalam sistem pembayaran moneter. Dengan adanya bank, aktivitas ekonomi dapat diselenggarakan dengan biaya rendah. Bank juga memiliki tiga karakteristik khusus yang berbeda dalam fungsinya bila dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Tiga hal tersebut menurut George (1997), adalah sebagai berikut.
Pertama, terkait dengan fungsi bank sebagai lembaga kepercayaan untuk menyimpan dana masyarakat, bank berperan khusus dalam penciptaan uang dan mekanisme sistem pembayaran dalam perekonomian. Keberadaan perbankan memungkinkan berbagai transaksi keuangan dan ekonomi dapat berlangsung lebih cepat, aman, dan efisien.
Kedua, sebagai lembaga intermediasi keuangan, perbankan berperan khusus dalam memobilisasikan simpanan masyarakat untuk disalurkan dalam bentuk kredit dan pembiayaan lain kepada dunia usaha. Hal ini akan memperbesar dan mempermudah proses mobilisasi dan alokasi sumber-sumber dana dalam perekonomian.
Ketiga, sebagai lembaga penanaman aset finansial, bank memiliki peran penting dalam mengembangkan pasar keuangan, terutama pasar uang domestik dan valuta asing. Bank berperan dalam mentransformasikan aset finansial, seperti simpanan masyarakat ke dalam bentuk aset finansial lain, yaitu kredit dan surat-surat berharga yang dikeluarkan pemerintah dan bank sentral.
Ketiga fungsi penting tersebut terkait dengan peran bank baik dari sisi mikro maupun makro. Dari sisi mikro, bank dibutuhkan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan menyimpan dana, memperoleh kredit dan pembiayaan lain, maupun dalam melakukan berbagai transaksi ekonomi dan keuangan. Dari sisi makro, bank dibutuhkan karena peran pentingnya dalam proses penciptaan uang dan sistem pembayaran, serta dalam mendorong efektivitas mekanisme transmisi kebijakan moneter dan efisiensi alokasi sumber dana dalam perekonomian (Warjiyo, 2006: 431–433). Peran tersebut menempatkan bank sebagai lembaga keuangan yang berperan penting dalam pada sistem perekonomian kita.
Financial intermediation merupakan suatu aktivitas penting dalam perekonomian, karena ia menimbulkan aliran dana dari pihak yang tidak produktif kepada pihak yang produktif dalam mengelola dana. Selanjutnya, hal ini akan membantu mendorong perekonomian menjadi lebih efisien dan dinamis.
Beberapa karakteristik yang membedakan bank dengannon-bank financial intermediaries, menurut Bossone (2001), adalah sebagai berikut:
1. bank menciptakan likuiditas dalam bentuk bank’s own liabilities atau surat utang yang dibuat untuk peminjam. Bank tidak melanjutkan likuiditas yang sudah ada, tetapi menambah likuiditas sistem setiap saat bank mengadakan kredit baru kepada perusahaan melalui penciptaan deposit. Sedangkan non-bank financial intermediariesbertindak sebagai capital market intermediaries yang mengumpulkan likuiditas yang sudah ada (bank deposit) dari savers dengan long position dan menginvestasikannya pada investor dengan short position.
2. bank memberikan pengetahuan pada peminjamnya (borrowers) tentang operasi harian, kebutuhan likuiditas, aliran pembayaran, juga faktor jangka pendek dan pengembangan product market. Sedangkan non-bank mengembangkan pengetahuan tentang prospek usaha jangka panjang, investasi potensial, trend pasar (market trends), dan perubahan pada faktor fundamental ekonomi.
Bank memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian, terutama dalam sistem pembayaran moneter. Dengan adanya bank, aktivitas ekonomi dapat diselenggarakan dengan biaya rendah. Bank juga memiliki tiga karakteristik khusus yang berbeda dalam fungsinya bila dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Tiga hal tersebut menurut George (1997), adalah sebagai berikut.
Pertama, terkait dengan fungsi bank sebagai lembaga kepercayaan untuk menyimpan dana masyarakat, bank berperan khusus dalam penciptaan uang dan mekanisme sistem pembayaran dalam perekonomian. Keberadaan perbankan memungkinkan berbagai transaksi keuangan dan ekonomi dapat berlangsung lebih cepat, aman, dan efisien.
Kedua, sebagai lembaga intermediasi keuangan, perbankan berperan khusus dalam memobilisasikan simpanan masyarakat untuk disalurkan dalam bentuk kredit dan pembiayaan lain kepada dunia usaha. Hal ini akan memperbesar dan mempermudah proses mobilisasi dan alokasi sumber-sumber dana dalam perekonomian.
Ketiga, sebagai lembaga penanaman aset finansial, bank memiliki peran penting dalam mengembangkan pasar keuangan, terutama pasar uang domestik dan valuta asing. Bank berperan dalam mentransformasikan aset finansial, seperti simpanan masyarakat ke dalam bentuk aset finansial lain, yaitu kredit dan surat-surat berharga yang dikeluarkan pemerintah dan bank sentral.
Ketiga fungsi penting tersebut terkait dengan peran bank baik dari sisi mikro maupun makro. Dari sisi mikro, bank dibutuhkan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan menyimpan dana, memperoleh kredit dan pembiayaan lain, maupun dalam melakukan berbagai transaksi ekonomi dan keuangan. Dari sisi makro, bank dibutuhkan karena peran pentingnya dalam proses penciptaan uang dan sistem pembayaran, serta dalam mendorong efektivitas mekanisme transmisi kebijakan moneter dan efisiensi alokasi sumber dana dalam perekonomian (Warjiyo, 2006: 431–433). Peran tersebut menempatkan bank sebagai lembaga keuangan yang berperan penting dalam pada sistem perekonomian kita.
Pengantar Perbankan
Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.
Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
a. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
c. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
d. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.
Pengertian Bank
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidangkeuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
a. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
b. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
a. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
c. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
d. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.
Pengertian Bank
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidangkeuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
a. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
b. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Akuntansi Perbankan Syariah
a. Definisi
Pengertian bank menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2004) adalah lembagayang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yangmemilki dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yangberfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Pengertian bank menurut UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah:“bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuksimpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan tarafhidup rakyat banyak, sedangkan bank umum adalah bank yang dapat memberikanjasa dalam lalu lintas pembayaran”. Siamat (2005) mengemukakan bahwaperbankan
syariah pada dasarnya adalah sistem perbankan yang dalam usahanya didasarkan
pada prinsip-prinsip hukum atausyariah Islam dengan mengacu kepada al-Qur’andan al-Hadits,beroperasi dengan mengikuti ketentuan-ketentuansyariah Islam,khususnya menyangkut tata cara bermuamalat misalnya dengan menjauhi praktik-praktik yang mengandung unsur-unsur riba dan melakukan kegiatan investasi atasdasar bagi hasil pembiayaan.
b. Karakteristik
1. Karakteristik bank konvensional
Anonimous(2001) menjelaskan bahwa karakteristik bank konvensional
meliputi beberapa hal:
a. Merupakan industri yang kegiatan usahanya mengandalkan kepercayaan
masyarakat sehingga tingkat kesehatan bank perlu dipelihara
b.Pengelola bank dalam usahanya dituntut untuk senantiasa menjagakeseimbangan antara pemeliharaan likuiditas yang cukup dan pencapaianrentabilitas yang wajar serta pemenuhan kebutuhan modal yang memadaisesuai dengan jenis penanamannya.
c.Bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dan bagian dari sistemmoneter mempunyai kedudukan yang strategis sebagai penunjangpembangunan ekonomi
2. Karakteristik banksyariah
Ikatan Akuntan Indonesia (2004) menyebutkan bahwa karakteristik bank
syariahada lah:
1. Berdasarkan prinsipsyariah
2.Implementasi prinsip ekonomi Islam dengan ciri:
a.Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya
b.Tidak mengenal konsep time-value of money
c.Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yang diperdagangkan
1.Beroperasi atas dasar bagi hasil
2.Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa
3.Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan
4.Azas utama : kemitraan, keadilan, transparansi dan universal
5. Tidak membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil, dapat
melakukan transaksi-transaksi sektor riil
c. Tujuan laporan keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia (2004) menyatakan bahwa tujuan laporan keuanganbanksyariah pada dasarnya sama dengan tujuan laporan keuangan secara umum yaitumenyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja dan perubahanposisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakaidalam pengambilan keputusan ekonomi. Namun laporan keuangan banksyariahmemiliki beberapa tambahan antara lain menyediakan:
a.Informasi kepatuhan bank terhadap prinsipsyariah, serta informasipendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsipsyariah bila ada danbagaimana pendapatan tersebut diperoleh serta penggunaannya
b.Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab bankterhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya padatingkat keuntungan yang layak, dan informasi mengenai tingkat keuntunganinvestasi yang diperoleh pemilik dan pemilik dana investasi terikat; dan
c.Informasi mengenai pemenuhan fungsi sosial bank, termasuk pengelolaan dan
penyaluran zakat.
d. Asumsi dasar
Ikatan Akuntan Indonesia (2004) menjelaskan bahwa asumsi dasar konsepakuntansi banksyariah sama dengan asumsi dasar konsep akuntansi keuangan secaraumum yaitu konsep kelangsungan usaha (going concern) atas dasar akrual.Pendapatan untuk tujuan penghitungan bagi hasil menggunakan dasar kas
Pengertian bank menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2004) adalah lembagayang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yangmemilki dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yangberfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Pengertian bank menurut UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah:“bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuksimpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan tarafhidup rakyat banyak, sedangkan bank umum adalah bank yang dapat memberikanjasa dalam lalu lintas pembayaran”. Siamat (2005) mengemukakan bahwaperbankan
syariah pada dasarnya adalah sistem perbankan yang dalam usahanya didasarkan
pada prinsip-prinsip hukum atausyariah Islam dengan mengacu kepada al-Qur’andan al-Hadits,beroperasi dengan mengikuti ketentuan-ketentuansyariah Islam,khususnya menyangkut tata cara bermuamalat misalnya dengan menjauhi praktik-praktik yang mengandung unsur-unsur riba dan melakukan kegiatan investasi atasdasar bagi hasil pembiayaan.
b. Karakteristik
1. Karakteristik bank konvensional
Anonimous(2001) menjelaskan bahwa karakteristik bank konvensional
meliputi beberapa hal:
a. Merupakan industri yang kegiatan usahanya mengandalkan kepercayaan
masyarakat sehingga tingkat kesehatan bank perlu dipelihara
b.Pengelola bank dalam usahanya dituntut untuk senantiasa menjagakeseimbangan antara pemeliharaan likuiditas yang cukup dan pencapaianrentabilitas yang wajar serta pemenuhan kebutuhan modal yang memadaisesuai dengan jenis penanamannya.
c.Bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dan bagian dari sistemmoneter mempunyai kedudukan yang strategis sebagai penunjangpembangunan ekonomi
2. Karakteristik banksyariah
Ikatan Akuntan Indonesia (2004) menyebutkan bahwa karakteristik bank
syariahada lah:
1. Berdasarkan prinsipsyariah
2.Implementasi prinsip ekonomi Islam dengan ciri:
a.Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya
b.Tidak mengenal konsep time-value of money
c.Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yang diperdagangkan
1.Beroperasi atas dasar bagi hasil
2.Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa
3.Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan
4.Azas utama : kemitraan, keadilan, transparansi dan universal
5. Tidak membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil, dapat
melakukan transaksi-transaksi sektor riil
c. Tujuan laporan keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia (2004) menyatakan bahwa tujuan laporan keuanganbanksyariah pada dasarnya sama dengan tujuan laporan keuangan secara umum yaitumenyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja dan perubahanposisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakaidalam pengambilan keputusan ekonomi. Namun laporan keuangan banksyariahmemiliki beberapa tambahan antara lain menyediakan:
a.Informasi kepatuhan bank terhadap prinsipsyariah, serta informasipendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsipsyariah bila ada danbagaimana pendapatan tersebut diperoleh serta penggunaannya
b.Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab bankterhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya padatingkat keuntungan yang layak, dan informasi mengenai tingkat keuntunganinvestasi yang diperoleh pemilik dan pemilik dana investasi terikat; dan
c.Informasi mengenai pemenuhan fungsi sosial bank, termasuk pengelolaan dan
penyaluran zakat.
d. Asumsi dasar
Ikatan Akuntan Indonesia (2004) menjelaskan bahwa asumsi dasar konsepakuntansi banksyariah sama dengan asumsi dasar konsep akuntansi keuangan secaraumum yaitu konsep kelangsungan usaha (going concern) atas dasar akrual.Pendapatan untuk tujuan penghitungan bagi hasil menggunakan dasar kas
Rabu, 17 Maret 2010
Manajemen Perbankan
Perkembangan perbankan Islam merupakan fenomena yang menarik kalangan akademisi maupun praktisi dalam 20 tahun terakhir. Tak kurang IMF juga telah melakukan kajiankajian atas praktek perbankan Islam scbagai alternatif sistem keuangan internasional yang memberikan peluang upaya penyempurnaan sistem keuangan internasional yang belakangan dirasakan banyak sekali mengalami goncangan dan ketidakstabilan yang menyebabkan krisis dan keterpurukan ekonomi akibat lebih dominannya sektor finansial dibanding sektor riil dalam hubungan perekonomian dunia. Beberapa kajian menunjukkan bahwa laju pertumbuhan perdagangan uang dan derivasinya tumbuh kurang lebih 800 kali lipat dibanding laju pertumbuhan sektor riil dan semakin tidak terintegrasinya kegiatan sektor riil dengan sektor moneter sehingga timbul berbagai distorsi dalam mengakselerasi pembangunan ekonomi dunia karena pengaruh yang sangat kuat dari perilaku ekonomi yang spekulatif dan tidak berbasis pada kondisi riil potensi ekonomi yang ada. Tidak lama sebelum terjadinya krisis mata uang di Asia khususnya Asia Tenggara, kawasan ini masih dinilai sebagai kawasan yang mempunyai iaju pertumbuhan ekonomi yang menakjubkan oleh sebagian besar pakar dan lembaga keuangan internasional namun sebenarnya telah ada pula yang mengingatkan bahwa pertumbuhan tersebut lebih bersifat semu seperti gelembung sabun atau balon karena tidak mencerminkan fundamental ekonomi yang kuat, yang tidak lain adalah kekuatan riil ekonomi dengan tingkat produktifitas yang tinggi dan efisiensi ekonomi yang optimal. Meskipun tidak semua mengakui secara terus terang tetapi disadari sepenuhnya bahwa sistem ekonomi yang berbasis kapitalis dan interest base serta menempatkan uang sebagai komoditi yang diperdagangkan bahkan secara besar-besaran ternyata memberikan implikasi yang serius terhadap kerusakan hubungan ekonomi yang adil dan produktif. Pidato PM Malaysia DR. Mahathir pada sidang IMF di Hongkong tentang hal-hal tersebut diatas dianggap sangat fenomenal dan menggugah kesadaran berbagai pihak untuk setidak-tidaknya tergerak mempelajari lebih jauh kebenaran argumentasi yang muncul tentang kerusakan sistem keuangan dunia, bahkan belakangan Soros pun sudah mulai mengkritik sistem kapitalis yang kelewat bebas dalam pengaturan arus keuangan dunia. Secara politis dan praktis upaya memperkenalkan sistem keuangan berdasarkan pandangan Islam tersebut masih harus melewati jalan panjang tidak saja dari segi pemantapan fondasi teoritis dan praktis tetapi iebih dari itu diperlukan kekuatan untuk meyakinkan kelompok pelaku utama keuangan internasional dan negara maju bahwa sistem keuangan yang berbasis pada prinsip ekonomi Islam dapat menjamin terselenggaranya perekonomian dunia yang lebih adil dan membawa kesejahteraan umat manusia sesuai dengan konsep Islam “rahmatan lil alamin” Kajian atas kekayaan prinsip ekonomi Islam serta praktek ekonomi yang berlaku pada masa Rasulullah khususnya pada periode Madinah telah lama dilakukan, sehingga pada masa sekarang telah tumbuh dan berkembang berbagai pusat kajian akademis tentang ekonomi Islam khususnya tentang lembaga keuangan Islam diberbagai negara bahkan dinegara non muslim sekalipun seperti di Harvard Amerika, beberapa universitas di London, Australia dan tentu saja di negara-negara berpenduduk muslim termasuk Malaysia dan Indonesia.
II. KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM
Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah) maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas). Ada tiga pilar pokok dalam ajaran Islam yaitu : Aqidah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan kekuasaan Allah sehingga harus menjadi keimanan seorang muslim manakala melakukan berbagai aktivitas dimuka bumi semata-mata untuk mendapatkan keridlaan Allah sebagai khalifah yang mendapat amanah dari Allah. Syariah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik dalam bidang ibadah (habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah (hablumminannas) yang merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya. Sedangkan muamalah sendiri meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang menyangkut ekonomi atau harta dan perniagaan disebut muamalah maliyah. Akhlaq : landasan perilaku dan kepribadian yang akan mencirikan dirinya sebagai seorang muslim yang taat berdasarkan syariah dan aqidah yang menjadi pedoman hidupnya sehingga disebut memiliki akhlaqul karimah sebagaimana hadis nabi yang menyatakan “Tdaklah sekiranya Aku diutus kecuali untuk menjadikan akhlaqul karimah” Cukup banyak tuntunan Islam yang mengatur tentang kehidupan ekonomi umat yang antara lain secara garis besar adalah sebagai berikut : • Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditi, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada adalah bukan harga uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu tetapi nilai uang untuk menukar dengan barang. • Riba dalam segala bentuknya dilarang bahkan dalam ayat Alquran tentang pelarangan riba yang terakhir yaitu surat Al Baqarah ayat 278-279 secara tegas dinyatakan sebagai berikut: Hai orang-orang yang beriman takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba itu jika kamu orang beriman. Kalau kamu tiada memperbuatnya ketahuilah ada peperangan dari Allah dan RasulNya terhadapmu dan jika kamu bertobat maka untukmu polcok-pokok hartamu kamu tidak menganiaya dan tidak pula teraniaya. • Larangan riba juga terdapat dalam ajaran kristen baik perjanjian lama maupun perjanjian baru yang pada intinya menghendaki pemberian pinjaman pada orang lain tanpa meminta bunga sebagai imbalan. • Meskipun masih ada sementara pendapat khususnya di Indonesia yang masih meragukan apakah bunga bank termasuk riba atau bukan, maka sesungguhnya telah menjadi kesepakatan ulama, ahli fikih dan Islamic banker dikalangan dunia Islam yang menyatakan bahwa bunga bank adalah riba dan riba diharamkan. • Tidak memperkenankan berbagai bentuk kegiatan yang mengandung unsur spekulasi dan perjudian termasuk didalamnya aktivitas ekonomi yang diyakini akan mendatangkan kerugian bagi masyarakat. • Harta harus berputar (diniagakan) sehingga tidak boleh hanya berpusat pada segelintir orang dan Allah sangat tidak menyukai orang yang menimbun harta sehingga tidak produktif dan oleh karenanya bagi mereka yang mempunyai harta yang tidak produktif akan dikenakan zakat yang lebih besar dibanding jika diproduktifkan. Hal ini juga dilandasi ajaran yang menyatakan bahwa kedudukan manusia dibumi sebagai khalifah yang menerima amanah dari Allah sebagai pemilik mutlak segala yang terkandung didalam bumi dan tugas manusia untuk menjadikannya sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan manusia. • Bekerja dan atau mencari nafkah adalah ibadah dan waJib dlakukan sehingga tidak seorangpun tanpa bekerja – yang berarti siap menghadapi resiko – dapat memperoleh keuntungan atau manfaat(bandingkan dengan perolehan bunga bank dari deposito yang bersifat tetap dan hampir tanpa resiko). • Dalam berbagai bidang kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi harus dilakukan secara transparan dan adil atas dasar suka sama suka tanpa paksaan dari pihak manapun. • Adanya kewajiban untuk melakukan pencatatan atas setiap transaksi khususnya yang tidak bersifat tunai dan adanya saksi yang bisa dipercaya (simetri dengan profesi akuntansi dan notaris). • Zakat sebagai instrumen untuk pemenuhan kewajiban penyisihan harta yang merupakan hak orang lain yang memenuhi syarat untuk menerima, demikian juga anjuran yang kuat untuk mengeluarkan infaq dan shodaqah sebagai manifestasi dari pentingnya pemerataan kekayaan dan memerangi kemiskinan. Dari uraian ringkas diatas memberikan gambaran yang jelas tentang prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam dimana tidak hanya berhenti pada tataran konsep saja tetapi tersedia cukup banyak contoh-contoh kongkrit yang diajarkan oleh RasulAllah, yang untuk penyesuaiannya dengan kebutuhan saat sekarang cukup banyak ijtima’ yang dilakukan oleh para ahli fikih disamping pengembangan praktek operasional oleh para ekonom dan praktisi lembaga keuangan Islam. Sesuai sifatnya yang universal maka tuntunan Islam tersebut diyakini akan selalu relevan dengan kebutuhan zaman, dalam hal ini sebagai contoh adalah pengembangan lembaga keuangan Islam seperti perbankan dan asuransi.
III. PRINSIP DASAR OPERASIONAL BANK ISLAM
Sebagaimana diuraikan diatas prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam akan menjadi dasar beroperasinya bank Islam yaitu yang paling menonjol adalah tidak mengenal konsep bunga uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersial Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi adalah kemitraan / kerjasama(mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sedang peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun. Didalam menjalankan operasinya fungsi bank Islam akan terdiri dari: • Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi / deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank. • Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana / sahibul mal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini bank bertindak sebagai manajer investasi) • Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah • Sebagai pengelola fungsi sosial seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan serta penyaluran dana kebajikan ( fungsi optional ) Dari fungsi tsb maka produk bank Islam akan terdiri dari : • Prinsip mudharabah yaitu perjanjisn antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana / sahibul mal dan pihak kedua sebagai pengelola dana / mudharib untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh sedangkan kerugian yang timbul adalah resiko pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa mudharib melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak amanah (misconduct) Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah dibedakan menjadi mudharabah mutlaqah dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki, sedangkanjenis yang lain adalah mudharabah muqayyaddah dimana arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana/pengelola. • Prisip Musyarakah yaitu perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau sekaligus diakhir masa proyek. • Prinsip Wadiah adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya penitipan. Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadi wadiah ya dhamanah yang berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana/barang titipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan untuk memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil setiap saat diperlukan, sedang disisi lain wadiah amanah tidak memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang/dana yang dititipkan. • Prinsip Jual Beli (Al Buyu’) yaitu terdiri dari : Murabahah yaitu akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Murabahah dapat dilakukan secara tunai bisa juga secara bayar tangguh atau bayar dengan angsuran. Salam yaitu pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian Ishtisna’ yaitu pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan dimuka sekaligus atau secara bertahap. • Jasa-Jasa terdiri dari : Ijarah yaitu kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa, bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa disebut Ijarah mumtahiya bi tamlik(sama dengan operating lease) Wakalah yaitu pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai wakil) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee atau komisi. Kafalah yaitu pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak kedua sepanjang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana pihak pertama menerima imbalan berupa fee atau komisi (garansi). Sharf yaitu pertukaran /jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan segera /spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran • Prinsip Kebajikan yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam bentuk zakat infaq shodaqah dan lainnya serta penyaluran alqardul hasan yaitu penyaluran dan dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok hutang. Dari uraian diatas maka produk perbankan Islam dalam prakteknya dapat diringkas sebagai berikut : Produk /Jasa Prinsip Syariah Giro Wadiah yadhamanah Tabungan Wadiah yadhamanah mudharabah Deposito / rekening investasi bebas Mudharabah Rekening investasi tidak bebas penggunaan Mudharabah muqayyadah Piutang Murabahah Murabahah tidak tunai Investasi Mudharabah Mudharabah Investasi Musyarakah Musyarakah Investasi assets untuk disewakan Ijarah Pengadaan barang untuk dijual atau dipakai sendiri Salam atau ishtisna’ Bank garansi Kafalah Transfer, inkaso, L/C, dll. Wakalah Safe deposit box Wadiah amanah Surat berharga Mudharabah Jual beli valas (non speculative motive) Sharf
IV. PRINSIP DASAR AKUNTANSI BANK ISLAM
Dengan prinsip operasi yang berbeda dengan bank konvensional memberikan implikasi perbedaan pada prinsip akuntansi baik dari segi penyajian maupun pelaporannya. Laporan akuntansi bank Islam akan terdiri dari : · Laporan posisi keuangan / neraca · Laporan laba-rugi · Laporan arus kas · Laporan perubahan modal · Laporan perubahan investasi tidak bebas /terbatas · Catatan atas laporan keuangan · Laporan sumber dan penggunaan zakat · Laporan sumber dan penggunaan dana qard/qardul hasan Beberapa hal yang menonjol dalam akuntansi bank Islam adalah : • Giro dan tabungan wadiah dicatat / disajikan sebagai hutang dalam neraca. • Rekening investasi mudharabah bebas / deposito dicatat/disajikan sebagai rekening tersendiri antara hutang dan modal (bukan hutang). • Rekening investasi tidak bebas dicatat terpisah sebagai off balance sheet account dalam bentuk laporan perubahan posisi investasi tidak bebas. • Piutang murabahah dicatat sebesar sisa harga jual yang belum tertagih dikurangi dengan margin yang belum diterima • Investasi mudharabah dan musyarakah disajikan sebesar sisa nilai modal yang disertakan atau diinvestasikan • Aset yang disewakan dicatat sebesar harga perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan. • Pendapatan pada umumnya diakui secara cash basis sedang beban tetap secara accrual basis. • Bagi hasil antara mudharib dan sahibul mal dilakukan atas profit loss sharing atau revenue sharing, sedangkan pendapatan bank yang berasal dari investasi dana sendiri atau dari dana yang bukan berasal dari rekening investasi sepenuhnya menjadi pendapatan bank, disamping itu pendapatan jasa bank sepenuhnya menjadi pendapatan bank yang tidak dibagi hasilkan. Prinsip akuntansi bank Islam mengacu pada Accounting and Auditing Standard for Islamic Financial Institution yang diterbitkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution yang berpusat di Bahrain yang didirikan pada tahun 1991 atas prakarsa IDB dan beberapa lembaga keuangan Islam besar dan sekarang telah mempunyai anggota hampir seluruh lembaga keuangan Islam. Bank Indonesia bersama IAI sedang dalam proses untuk mengadopsi standard tersebut menjadi standar akuntansi bank syariah di Indonesia yang diharapkan selesai tahun ini.
V. PENUTUP
Dengan semakin kokohnya landasan hukum bank syariah di Indonesia melalui penyempurnaan Undang-undang no 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan Undangundang no 10 tahun 1998 yang kemudian dilengkapi dengan kebijakan Bank Indonesia berupa SK Direksi Bank Indonesia dan melihat potensi yang ada baik didalam negeri maupun diluar negeri maka diperkirakan prospek tumbuh dan berkembangnya bank syariah di Indonesia akan menunjukkan perkembangan yang menggembirakan mengingat adanya peluang bank konvensional untuk membuka cabang atau mengkonversi cabangnya menjadi cabang syariah. Sementara itu sampai saat ini jumlah lembaga keuangan Islam diseluruh dunia telah mendekati jumlah 200 buah tersebar baik dinegara berpenduduk muslim maupun dinegara barat seperti di Inggris, Swiss, Denmark, dan lain-lain, juga di Amerika dan Australia dalam bentuk koperasi-koperasi. Diharapkan sistem perbankan Islam atau bahkan sistem ekonomi Islam akan menjadi altematif sistem yang mampu mengatasi ketimpangan sistem keuangan internasional yang sedang terpuruk dewasa ini.
II. KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM
Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah) maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas). Ada tiga pilar pokok dalam ajaran Islam yaitu : Aqidah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan kekuasaan Allah sehingga harus menjadi keimanan seorang muslim manakala melakukan berbagai aktivitas dimuka bumi semata-mata untuk mendapatkan keridlaan Allah sebagai khalifah yang mendapat amanah dari Allah. Syariah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik dalam bidang ibadah (habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah (hablumminannas) yang merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya. Sedangkan muamalah sendiri meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang menyangkut ekonomi atau harta dan perniagaan disebut muamalah maliyah. Akhlaq : landasan perilaku dan kepribadian yang akan mencirikan dirinya sebagai seorang muslim yang taat berdasarkan syariah dan aqidah yang menjadi pedoman hidupnya sehingga disebut memiliki akhlaqul karimah sebagaimana hadis nabi yang menyatakan “Tdaklah sekiranya Aku diutus kecuali untuk menjadikan akhlaqul karimah” Cukup banyak tuntunan Islam yang mengatur tentang kehidupan ekonomi umat yang antara lain secara garis besar adalah sebagai berikut : • Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditi, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada adalah bukan harga uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu tetapi nilai uang untuk menukar dengan barang. • Riba dalam segala bentuknya dilarang bahkan dalam ayat Alquran tentang pelarangan riba yang terakhir yaitu surat Al Baqarah ayat 278-279 secara tegas dinyatakan sebagai berikut: Hai orang-orang yang beriman takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba itu jika kamu orang beriman. Kalau kamu tiada memperbuatnya ketahuilah ada peperangan dari Allah dan RasulNya terhadapmu dan jika kamu bertobat maka untukmu polcok-pokok hartamu kamu tidak menganiaya dan tidak pula teraniaya. • Larangan riba juga terdapat dalam ajaran kristen baik perjanjian lama maupun perjanjian baru yang pada intinya menghendaki pemberian pinjaman pada orang lain tanpa meminta bunga sebagai imbalan. • Meskipun masih ada sementara pendapat khususnya di Indonesia yang masih meragukan apakah bunga bank termasuk riba atau bukan, maka sesungguhnya telah menjadi kesepakatan ulama, ahli fikih dan Islamic banker dikalangan dunia Islam yang menyatakan bahwa bunga bank adalah riba dan riba diharamkan. • Tidak memperkenankan berbagai bentuk kegiatan yang mengandung unsur spekulasi dan perjudian termasuk didalamnya aktivitas ekonomi yang diyakini akan mendatangkan kerugian bagi masyarakat. • Harta harus berputar (diniagakan) sehingga tidak boleh hanya berpusat pada segelintir orang dan Allah sangat tidak menyukai orang yang menimbun harta sehingga tidak produktif dan oleh karenanya bagi mereka yang mempunyai harta yang tidak produktif akan dikenakan zakat yang lebih besar dibanding jika diproduktifkan. Hal ini juga dilandasi ajaran yang menyatakan bahwa kedudukan manusia dibumi sebagai khalifah yang menerima amanah dari Allah sebagai pemilik mutlak segala yang terkandung didalam bumi dan tugas manusia untuk menjadikannya sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan manusia. • Bekerja dan atau mencari nafkah adalah ibadah dan waJib dlakukan sehingga tidak seorangpun tanpa bekerja – yang berarti siap menghadapi resiko – dapat memperoleh keuntungan atau manfaat(bandingkan dengan perolehan bunga bank dari deposito yang bersifat tetap dan hampir tanpa resiko). • Dalam berbagai bidang kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi harus dilakukan secara transparan dan adil atas dasar suka sama suka tanpa paksaan dari pihak manapun. • Adanya kewajiban untuk melakukan pencatatan atas setiap transaksi khususnya yang tidak bersifat tunai dan adanya saksi yang bisa dipercaya (simetri dengan profesi akuntansi dan notaris). • Zakat sebagai instrumen untuk pemenuhan kewajiban penyisihan harta yang merupakan hak orang lain yang memenuhi syarat untuk menerima, demikian juga anjuran yang kuat untuk mengeluarkan infaq dan shodaqah sebagai manifestasi dari pentingnya pemerataan kekayaan dan memerangi kemiskinan. Dari uraian ringkas diatas memberikan gambaran yang jelas tentang prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam dimana tidak hanya berhenti pada tataran konsep saja tetapi tersedia cukup banyak contoh-contoh kongkrit yang diajarkan oleh RasulAllah, yang untuk penyesuaiannya dengan kebutuhan saat sekarang cukup banyak ijtima’ yang dilakukan oleh para ahli fikih disamping pengembangan praktek operasional oleh para ekonom dan praktisi lembaga keuangan Islam. Sesuai sifatnya yang universal maka tuntunan Islam tersebut diyakini akan selalu relevan dengan kebutuhan zaman, dalam hal ini sebagai contoh adalah pengembangan lembaga keuangan Islam seperti perbankan dan asuransi.
III. PRINSIP DASAR OPERASIONAL BANK ISLAM
Sebagaimana diuraikan diatas prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam akan menjadi dasar beroperasinya bank Islam yaitu yang paling menonjol adalah tidak mengenal konsep bunga uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersial Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi adalah kemitraan / kerjasama(mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sedang peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun. Didalam menjalankan operasinya fungsi bank Islam akan terdiri dari: • Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi / deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank. • Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana / sahibul mal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini bank bertindak sebagai manajer investasi) • Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah • Sebagai pengelola fungsi sosial seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan serta penyaluran dana kebajikan ( fungsi optional ) Dari fungsi tsb maka produk bank Islam akan terdiri dari : • Prinsip mudharabah yaitu perjanjisn antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana / sahibul mal dan pihak kedua sebagai pengelola dana / mudharib untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh sedangkan kerugian yang timbul adalah resiko pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa mudharib melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak amanah (misconduct) Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah dibedakan menjadi mudharabah mutlaqah dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki, sedangkanjenis yang lain adalah mudharabah muqayyaddah dimana arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana/pengelola. • Prisip Musyarakah yaitu perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau sekaligus diakhir masa proyek. • Prinsip Wadiah adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya penitipan. Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadi wadiah ya dhamanah yang berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana/barang titipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan untuk memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil setiap saat diperlukan, sedang disisi lain wadiah amanah tidak memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang/dana yang dititipkan. • Prinsip Jual Beli (Al Buyu’) yaitu terdiri dari : Murabahah yaitu akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Murabahah dapat dilakukan secara tunai bisa juga secara bayar tangguh atau bayar dengan angsuran. Salam yaitu pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian Ishtisna’ yaitu pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan dimuka sekaligus atau secara bertahap. • Jasa-Jasa terdiri dari : Ijarah yaitu kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa, bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa disebut Ijarah mumtahiya bi tamlik(sama dengan operating lease) Wakalah yaitu pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai wakil) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee atau komisi. Kafalah yaitu pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak kedua sepanjang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana pihak pertama menerima imbalan berupa fee atau komisi (garansi). Sharf yaitu pertukaran /jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan segera /spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran • Prinsip Kebajikan yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam bentuk zakat infaq shodaqah dan lainnya serta penyaluran alqardul hasan yaitu penyaluran dan dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok hutang. Dari uraian diatas maka produk perbankan Islam dalam prakteknya dapat diringkas sebagai berikut : Produk /Jasa Prinsip Syariah Giro Wadiah yadhamanah Tabungan Wadiah yadhamanah mudharabah Deposito / rekening investasi bebas Mudharabah Rekening investasi tidak bebas penggunaan Mudharabah muqayyadah Piutang Murabahah Murabahah tidak tunai Investasi Mudharabah Mudharabah Investasi Musyarakah Musyarakah Investasi assets untuk disewakan Ijarah Pengadaan barang untuk dijual atau dipakai sendiri Salam atau ishtisna’ Bank garansi Kafalah Transfer, inkaso, L/C, dll. Wakalah Safe deposit box Wadiah amanah Surat berharga Mudharabah Jual beli valas (non speculative motive) Sharf
IV. PRINSIP DASAR AKUNTANSI BANK ISLAM
Dengan prinsip operasi yang berbeda dengan bank konvensional memberikan implikasi perbedaan pada prinsip akuntansi baik dari segi penyajian maupun pelaporannya. Laporan akuntansi bank Islam akan terdiri dari : · Laporan posisi keuangan / neraca · Laporan laba-rugi · Laporan arus kas · Laporan perubahan modal · Laporan perubahan investasi tidak bebas /terbatas · Catatan atas laporan keuangan · Laporan sumber dan penggunaan zakat · Laporan sumber dan penggunaan dana qard/qardul hasan Beberapa hal yang menonjol dalam akuntansi bank Islam adalah : • Giro dan tabungan wadiah dicatat / disajikan sebagai hutang dalam neraca. • Rekening investasi mudharabah bebas / deposito dicatat/disajikan sebagai rekening tersendiri antara hutang dan modal (bukan hutang). • Rekening investasi tidak bebas dicatat terpisah sebagai off balance sheet account dalam bentuk laporan perubahan posisi investasi tidak bebas. • Piutang murabahah dicatat sebesar sisa harga jual yang belum tertagih dikurangi dengan margin yang belum diterima • Investasi mudharabah dan musyarakah disajikan sebesar sisa nilai modal yang disertakan atau diinvestasikan • Aset yang disewakan dicatat sebesar harga perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan. • Pendapatan pada umumnya diakui secara cash basis sedang beban tetap secara accrual basis. • Bagi hasil antara mudharib dan sahibul mal dilakukan atas profit loss sharing atau revenue sharing, sedangkan pendapatan bank yang berasal dari investasi dana sendiri atau dari dana yang bukan berasal dari rekening investasi sepenuhnya menjadi pendapatan bank, disamping itu pendapatan jasa bank sepenuhnya menjadi pendapatan bank yang tidak dibagi hasilkan. Prinsip akuntansi bank Islam mengacu pada Accounting and Auditing Standard for Islamic Financial Institution yang diterbitkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution yang berpusat di Bahrain yang didirikan pada tahun 1991 atas prakarsa IDB dan beberapa lembaga keuangan Islam besar dan sekarang telah mempunyai anggota hampir seluruh lembaga keuangan Islam. Bank Indonesia bersama IAI sedang dalam proses untuk mengadopsi standard tersebut menjadi standar akuntansi bank syariah di Indonesia yang diharapkan selesai tahun ini.
V. PENUTUP
Dengan semakin kokohnya landasan hukum bank syariah di Indonesia melalui penyempurnaan Undang-undang no 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan Undangundang no 10 tahun 1998 yang kemudian dilengkapi dengan kebijakan Bank Indonesia berupa SK Direksi Bank Indonesia dan melihat potensi yang ada baik didalam negeri maupun diluar negeri maka diperkirakan prospek tumbuh dan berkembangnya bank syariah di Indonesia akan menunjukkan perkembangan yang menggembirakan mengingat adanya peluang bank konvensional untuk membuka cabang atau mengkonversi cabangnya menjadi cabang syariah. Sementara itu sampai saat ini jumlah lembaga keuangan Islam diseluruh dunia telah mendekati jumlah 200 buah tersebar baik dinegara berpenduduk muslim maupun dinegara barat seperti di Inggris, Swiss, Denmark, dan lain-lain, juga di Amerika dan Australia dalam bentuk koperasi-koperasi. Diharapkan sistem perbankan Islam atau bahkan sistem ekonomi Islam akan menjadi altematif sistem yang mampu mengatasi ketimpangan sistem keuangan internasional yang sedang terpuruk dewasa ini.
Kamis, 18 Februari 2010
semangat untuk hari yang baru
alhamdullilah ip udah keluar, sesuatu yang ada harus disyukuri,tetapi tidak menutup kemungkinan untuk memperbaiki yang ada. Semoga di semester yang baru ini, keinginan, cita - cita dan harapan dapat terwujud seiring dengan berjalannya waktu.amin
semoga ridho allah dan ridho orang tua selalu menyertai langkahku. dan dukungan dari orang - orang tersayang sangat ku harapkan
jakarta 12:52 19-februari-2010
semoga ridho allah dan ridho orang tua selalu menyertai langkahku. dan dukungan dari orang - orang tersayang sangat ku harapkan
jakarta 12:52 19-februari-2010
Akuntansi Perbankan
Akuntansi Perbankan
1. 1 AKUNTANSI PERBANKAN Proses akuntansi bank bertujuan untuk kepentingan pencatatan, penganalisaan, dan penafsiran data keuangan guna memenuhi kebutuhan berbagai pihak. Laporan keuangan bank harus sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang telah diterima secara luas. PERSAMAAN AKUNTANSI Sistem pencatatan transaksi keuangan bank menganut sistem pembukuan perpasangan (double entry system) Persamaan akuntansi bank: HARTA BANK = HUTANG BANK + MODAL BANK Atau dijabarkan sebagai berikut: HARTA HUTANG MODAL Penempatan dana Dana Modal saham dalam kredit masyarakat Penyaluran dana = Dana pinjaman + Premium saham dalam kredit Penanaman dana Dana lainnya Laba ditahan dalam aktiva tetap Penanaman lain Laba atau rugi tahun berjalan Hubungan antar Pos-pos Neraca dan Laba-Rugi PENDAPATAN BANK HARTA BANK BIAYA BANK HUTANG BANK MODAL DAN CADANGAN
2. 2 Apabila dibuat persamaan dengan melihat saldo normal setiap kelompok rekening adalah: PENDAPATAN BANK HARTA BANK + = + BIAYA BANK HUTANG BANK + MODAL DAN CADANGAN LAPORAN KEUANGAN Laporan keuangan bank sama dengan laporan keuangan perusahaan lainnya, yaitu terdiri dari Neraca, Perhitungan Laba- Rugi, Laporan Laba Ditahan, dan Laporan Perubahan Posisi Keuangan. Neraca bank menunjukkan posisi keuangan suatu bank pada suatu saat tertentu. Ikhtisar Laba-Rugi menunjukkan hasil kegiatan atau operasional suatu bank selama periode tertentu. Ikhtisar perubahan posisi keuangan menunjukkan dari mana saja sumber pendanaan bank dan kemana saja dana telah diserapnya disalurkan. Laporan perubahan posisi keuangan disusun dari neraca pada dua periode dan ikhtisar laba-rugi selama periode yang dilaporkan.
3. 3 HUBUNGAN DIANTARA LAPORAN KEUANGAN Penyaluran Sumber Dana Dana - Uang - Dari tunai Masyara - Penempat kat an dana - Dari pada Bank Bank lain lain - Kredit - Dari - Investasi Pemega - lainnya ng saham Jasa yang - - Kegiatan ditawarkan Bank IKHTISAR LABA RUGI BANK Pendapatan Biaya - Pendapatan -Biaya Bunga Bunga - Biaya kantor - Pendapatan (overhead) komisi Biaya personalia - Pendapatan lain TUJUAN, KONSEP DASAR, SIFAT DAN KETERBATASAN LAPORAN KEUANGAN TUJUAN AKUNTANSI Pada dasarnya akuntansi dimaksudkan untuk menyediakan informasi keuangan mengenai suatu perusahaan yang akan digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses pengambilan keputusan. Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan: 1. Informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai posisi
4. 4 keuangan perusahaan (termasuk bank) pada suatu saat tertentu. 2. Informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai hasil usaha perusahaan selama periode akuntani tertentu. 3. Informasi keuangan yang dapat membantu pihak-pihak yang berkepentingan untuk menilai atau menginterpretasikan kondisi dan potensi suatu bank. 4. Informasi penting lainnya yang relevan dengan kebutuhan pihak- pihak yang berkepentingan dengan laporan keuangan yang bersangkutan. Laporan keuangan akan lebih bermanfaat apabila memenuhi syarat- syarat sbb: 1. Relevan 2. Jelas dan dapat dimengerti 3. Dapat diuji kebenarannya 4. Netral 5. Tepat waktu 6. Dapat dibandingkan 7. Lengkap KONSEP DASAR AKUNTANSI 1. Kesatuan akuntansi 2. Kesinambungan perusahaan 3. Periode akuntansi 4. Pengukuran dalam nilai uang 5. Harga Perolehan 6. Penetapan Pendapatan dan Biaya 7. Konsistensi 8. Objektivitas 9. Materialitas 10.Konservatisme 11.Pernyataan terbuka 12.Realisasi SIFAT DAN KETERBATASAN LAPORAN KEUANGAN 1. Bersifat historis, yaitu merupakan kejadian yang telah lewat. 2. Bersifat umum, dan bukan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pihak tertentu. 3. Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari penggunaan taksiran dan berbagai pertimbangan. 4. Akuntansi hanya melaporkan informasi yang material. 5. Laporan keuangan bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian. 6. Laporan keuangan disusun dengan mengunakan istilah-istilah
5. 5 teknis. 7. Adanya berbagai alternatif metode akuntansi yang dapat digunakan menimbulkan variasi dalam pemngukuran sumber- sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar perusahaan. TRANSAKSI-TRANSAKSI INTERN DAN EKSTERN DALAM BANK Transaksi adalah awal proses akuntansi. Transaksi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu: transaksi intern dan transaksi ekstern. Transaksi intern adalah transaksi yang mempengaruhi pos-pos dalam bank saja, yaitu tidak melibatkan pihak ketiga. Transaksi ekstern adalah transaksi yang dilakukan karena melibatkan pihak ketiga dan bank, dan menyebabkan berubahnya hutang atau piutang bank. Contoh transaksi intern dan ekstern: 1. PT. Bank “Mutiara” membeli sebuah mobil (harta) seharga Rp 50.000.000,- dari sebuah toko mobil dan dibayar tunai. Transaksi tersebut merupakan transaksi intern, karena walaupun melibatkan pihak ketiga tetapi tidak menyebabkan berubahnya posisi hutang maupun piutang bank. 2. Bank “Mutiara” mengeluarkan kas untuk membayar pelunasan deposito berjangka nasabah sebesar Rp 15.000.000,-. Transaksi tersebut merupakan transaksi ekstern karena megakibatkan berubahnya hutang bank kepada nasabah sekaligus harta bank. 3. Pemegang saham menyetor modal sebesar Rp 100.000.000,- secara tunai. Transaksi ini merupakan transaksi ekstern, karena melibatkan pihak ketiga, dalam hal ini pemegang saham, sehingga mengakibatkan berubahnya posisi modal sekaligus harta. 4. Bank mencairkan penarikan cek debitur nasabah sebesar Rp 200.000.000,-. Transaksi ini adalah transaksi ekstern karena menyebabkan timbulnya piutang bank kepada nasabahnya, yakni debitur.
6. 6 PROSES AKUNTANSI SIKLUS AKUNTANSI Dokumen Dasar Transaksi Buku Jurnal Buku Pembantu Buku Besar = Keputusan Neraca Analisa Ikhtisar L/R Keadaan Keuangan Ikhtisar Perub. Posisi Keu. PROSES AKUNTANSI BANK Proses akuntansi bank pada dasarnya sama dengan akuntansi umum, tetapi banyak diperlukan buku pembantu untuk mencatat dan mengikuti arus data keuangan atas seluruh transaksi yang terjadi dalam pada bank. Selain itu juga banyak dijumpai dokumen- dokumen dasar/formulir untuk mencatat setiap jenis transaki. Proses akuntansi bank tsb dapat diilustrasikan sbb: Transaksi hari Laporan Pengambilan Transaksi hari bersangkutan Keuangan hari Keputusan berikutnya bersangkutan
7. 7 Proses Akuntansi Bank secara Manual Transaksi Dokumen Jurnal Pencatatan Harian Jurnal per Buku individu Harian Kartu Nasabah Buku Besar = Lap. Keu. Harian Laporan Keuangan Bulanan Proses Akuntansi Bank secara Komputerisasi Dokumen Key in Transaksi CPU Printer On-Request On-line Pengolahan Reports processing data secara Processed elektronis Daftar Daftar Daftar L/R Ad Hoc Trans. Saldo Harian Reports Harian Nasabah
8. 8 Perbedaan antara Proses Akuntansi secara Manual dan Komputerisasi Manual a Semua pekerjaan mulai dari proses pencatatan hingga pengikhtisaran dilakukan oleh tangan manusia. a Unsur manusia memegang peranan penting dalam menjalankan proses akuntansi. a Kecermatan dan ketepatan waktu dalam mencatat data keuangan dan penyajian laporan keuangan merupakan hal yang kritis. a Perlu pemisahan antara petugas yang menyiapkan buku harian, jurnal, dan buku besar. Komputerisasi a Hanya melibatkan proses dengan tangan manusia dalam kegiatan key-in (mencatat dokumen bisnis) ke dalam komputer. a Kecermatan dan ketepatan waktu pencatatan dan penyajian informasi keuangan terjamin oleh komputer. a Unsur yang paling kritis adalah program komputer yang digunakan dalam memproses kegiatan akuntansi. SISTEM REKENING PADA BANK Sistem penomoran rekening harus dapat mencerminkan nama cabang bank yang bersangkutan, jenis rekening, nomor buku besarnya, dan nomor rekening nasabah yang bersangkutan, misalnya: xxx-xxx-xxxxx 5 digit terakhir : nomor rekening nasabah 3 digit kedua : nomor jenis rekening (misalnya giro, debitur, dsb) 3 digit pertama : nomor cabang
9. 9 Dalam setiap kelompok digit dapat ditampilkan kode-kode tertentu yang lebih memberikan informasi yang tepat, sebagai contoh 3 digit kedua untuk jenis rekening giro. Dua digit pertama memberikan kode kelompok giro, sedangkan satu digit terakhir memberikan kode pemilikan, misalnya badan usaha, perorangan, dsb. Dalam pengkodean rekening buku besar dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan bank yang bersangkutan. Contoh: xxx-xxx-xxxxx Kode Sub Buku Besar Kode Buku Besar Kode Nomor Cabang atau Kantor Pusat DATABASE DALAM KOMPUTER a Database dalam bank merupakan sarana penyimpanan beragam files atau arsip yang dapat dikomunikasikan satu sama lain. a Database yang cocok dan baik untuk dipelihara dan memiliki oleh suatu bank adalah Relational Database. a Database yang ada dalam suatu bank dapat disajikan sesuai dengan kehendak manajemen dalam ad-hoc reports. Macamnya data dan banyaknya data yang hendak disajikan harus dapat dimanipulasi oleh si pemakai database. Arsip-arsip yang akan dimanipulir tersebut akan diakses melalui Database Management Software (DBMS), dan berfungsi sebagai perantara antara pemakai dan seluruh arsip yang akan diakses. Secara skematis database dalam bank dapat disajikan sbb: Pemakai Database Bank DBMS
1. 1 AKUNTANSI PERBANKAN Proses akuntansi bank bertujuan untuk kepentingan pencatatan, penganalisaan, dan penafsiran data keuangan guna memenuhi kebutuhan berbagai pihak. Laporan keuangan bank harus sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang telah diterima secara luas. PERSAMAAN AKUNTANSI Sistem pencatatan transaksi keuangan bank menganut sistem pembukuan perpasangan (double entry system) Persamaan akuntansi bank: HARTA BANK = HUTANG BANK + MODAL BANK Atau dijabarkan sebagai berikut: HARTA HUTANG MODAL Penempatan dana Dana Modal saham dalam kredit masyarakat Penyaluran dana = Dana pinjaman + Premium saham dalam kredit Penanaman dana Dana lainnya Laba ditahan dalam aktiva tetap Penanaman lain Laba atau rugi tahun berjalan Hubungan antar Pos-pos Neraca dan Laba-Rugi PENDAPATAN BANK HARTA BANK BIAYA BANK HUTANG BANK MODAL DAN CADANGAN
2. 2 Apabila dibuat persamaan dengan melihat saldo normal setiap kelompok rekening adalah: PENDAPATAN BANK HARTA BANK + = + BIAYA BANK HUTANG BANK + MODAL DAN CADANGAN LAPORAN KEUANGAN Laporan keuangan bank sama dengan laporan keuangan perusahaan lainnya, yaitu terdiri dari Neraca, Perhitungan Laba- Rugi, Laporan Laba Ditahan, dan Laporan Perubahan Posisi Keuangan. Neraca bank menunjukkan posisi keuangan suatu bank pada suatu saat tertentu. Ikhtisar Laba-Rugi menunjukkan hasil kegiatan atau operasional suatu bank selama periode tertentu. Ikhtisar perubahan posisi keuangan menunjukkan dari mana saja sumber pendanaan bank dan kemana saja dana telah diserapnya disalurkan. Laporan perubahan posisi keuangan disusun dari neraca pada dua periode dan ikhtisar laba-rugi selama periode yang dilaporkan.
3. 3 HUBUNGAN DIANTARA LAPORAN KEUANGAN Penyaluran Sumber Dana Dana - Uang - Dari tunai Masyara - Penempat kat an dana - Dari pada Bank Bank lain lain - Kredit - Dari - Investasi Pemega - lainnya ng saham Jasa yang - - Kegiatan ditawarkan Bank IKHTISAR LABA RUGI BANK Pendapatan Biaya - Pendapatan -Biaya Bunga Bunga - Biaya kantor - Pendapatan (overhead) komisi Biaya personalia - Pendapatan lain TUJUAN, KONSEP DASAR, SIFAT DAN KETERBATASAN LAPORAN KEUANGAN TUJUAN AKUNTANSI Pada dasarnya akuntansi dimaksudkan untuk menyediakan informasi keuangan mengenai suatu perusahaan yang akan digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses pengambilan keputusan. Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan: 1. Informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai posisi
4. 4 keuangan perusahaan (termasuk bank) pada suatu saat tertentu. 2. Informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai hasil usaha perusahaan selama periode akuntani tertentu. 3. Informasi keuangan yang dapat membantu pihak-pihak yang berkepentingan untuk menilai atau menginterpretasikan kondisi dan potensi suatu bank. 4. Informasi penting lainnya yang relevan dengan kebutuhan pihak- pihak yang berkepentingan dengan laporan keuangan yang bersangkutan. Laporan keuangan akan lebih bermanfaat apabila memenuhi syarat- syarat sbb: 1. Relevan 2. Jelas dan dapat dimengerti 3. Dapat diuji kebenarannya 4. Netral 5. Tepat waktu 6. Dapat dibandingkan 7. Lengkap KONSEP DASAR AKUNTANSI 1. Kesatuan akuntansi 2. Kesinambungan perusahaan 3. Periode akuntansi 4. Pengukuran dalam nilai uang 5. Harga Perolehan 6. Penetapan Pendapatan dan Biaya 7. Konsistensi 8. Objektivitas 9. Materialitas 10.Konservatisme 11.Pernyataan terbuka 12.Realisasi SIFAT DAN KETERBATASAN LAPORAN KEUANGAN 1. Bersifat historis, yaitu merupakan kejadian yang telah lewat. 2. Bersifat umum, dan bukan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pihak tertentu. 3. Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari penggunaan taksiran dan berbagai pertimbangan. 4. Akuntansi hanya melaporkan informasi yang material. 5. Laporan keuangan bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian. 6. Laporan keuangan disusun dengan mengunakan istilah-istilah
5. 5 teknis. 7. Adanya berbagai alternatif metode akuntansi yang dapat digunakan menimbulkan variasi dalam pemngukuran sumber- sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar perusahaan. TRANSAKSI-TRANSAKSI INTERN DAN EKSTERN DALAM BANK Transaksi adalah awal proses akuntansi. Transaksi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu: transaksi intern dan transaksi ekstern. Transaksi intern adalah transaksi yang mempengaruhi pos-pos dalam bank saja, yaitu tidak melibatkan pihak ketiga. Transaksi ekstern adalah transaksi yang dilakukan karena melibatkan pihak ketiga dan bank, dan menyebabkan berubahnya hutang atau piutang bank. Contoh transaksi intern dan ekstern: 1. PT. Bank “Mutiara” membeli sebuah mobil (harta) seharga Rp 50.000.000,- dari sebuah toko mobil dan dibayar tunai. Transaksi tersebut merupakan transaksi intern, karena walaupun melibatkan pihak ketiga tetapi tidak menyebabkan berubahnya posisi hutang maupun piutang bank. 2. Bank “Mutiara” mengeluarkan kas untuk membayar pelunasan deposito berjangka nasabah sebesar Rp 15.000.000,-. Transaksi tersebut merupakan transaksi ekstern karena megakibatkan berubahnya hutang bank kepada nasabah sekaligus harta bank. 3. Pemegang saham menyetor modal sebesar Rp 100.000.000,- secara tunai. Transaksi ini merupakan transaksi ekstern, karena melibatkan pihak ketiga, dalam hal ini pemegang saham, sehingga mengakibatkan berubahnya posisi modal sekaligus harta. 4. Bank mencairkan penarikan cek debitur nasabah sebesar Rp 200.000.000,-. Transaksi ini adalah transaksi ekstern karena menyebabkan timbulnya piutang bank kepada nasabahnya, yakni debitur.
6. 6 PROSES AKUNTANSI SIKLUS AKUNTANSI Dokumen Dasar Transaksi Buku Jurnal Buku Pembantu Buku Besar = Keputusan Neraca Analisa Ikhtisar L/R Keadaan Keuangan Ikhtisar Perub. Posisi Keu. PROSES AKUNTANSI BANK Proses akuntansi bank pada dasarnya sama dengan akuntansi umum, tetapi banyak diperlukan buku pembantu untuk mencatat dan mengikuti arus data keuangan atas seluruh transaksi yang terjadi dalam pada bank. Selain itu juga banyak dijumpai dokumen- dokumen dasar/formulir untuk mencatat setiap jenis transaki. Proses akuntansi bank tsb dapat diilustrasikan sbb: Transaksi hari Laporan Pengambilan Transaksi hari bersangkutan Keuangan hari Keputusan berikutnya bersangkutan
7. 7 Proses Akuntansi Bank secara Manual Transaksi Dokumen Jurnal Pencatatan Harian Jurnal per Buku individu Harian Kartu Nasabah Buku Besar = Lap. Keu. Harian Laporan Keuangan Bulanan Proses Akuntansi Bank secara Komputerisasi Dokumen Key in Transaksi CPU Printer On-Request On-line Pengolahan Reports processing data secara Processed elektronis Daftar Daftar Daftar L/R Ad Hoc Trans. Saldo Harian Reports Harian Nasabah
8. 8 Perbedaan antara Proses Akuntansi secara Manual dan Komputerisasi Manual a Semua pekerjaan mulai dari proses pencatatan hingga pengikhtisaran dilakukan oleh tangan manusia. a Unsur manusia memegang peranan penting dalam menjalankan proses akuntansi. a Kecermatan dan ketepatan waktu dalam mencatat data keuangan dan penyajian laporan keuangan merupakan hal yang kritis. a Perlu pemisahan antara petugas yang menyiapkan buku harian, jurnal, dan buku besar. Komputerisasi a Hanya melibatkan proses dengan tangan manusia dalam kegiatan key-in (mencatat dokumen bisnis) ke dalam komputer. a Kecermatan dan ketepatan waktu pencatatan dan penyajian informasi keuangan terjamin oleh komputer. a Unsur yang paling kritis adalah program komputer yang digunakan dalam memproses kegiatan akuntansi. SISTEM REKENING PADA BANK Sistem penomoran rekening harus dapat mencerminkan nama cabang bank yang bersangkutan, jenis rekening, nomor buku besarnya, dan nomor rekening nasabah yang bersangkutan, misalnya: xxx-xxx-xxxxx 5 digit terakhir : nomor rekening nasabah 3 digit kedua : nomor jenis rekening (misalnya giro, debitur, dsb) 3 digit pertama : nomor cabang
9. 9 Dalam setiap kelompok digit dapat ditampilkan kode-kode tertentu yang lebih memberikan informasi yang tepat, sebagai contoh 3 digit kedua untuk jenis rekening giro. Dua digit pertama memberikan kode kelompok giro, sedangkan satu digit terakhir memberikan kode pemilikan, misalnya badan usaha, perorangan, dsb. Dalam pengkodean rekening buku besar dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan bank yang bersangkutan. Contoh: xxx-xxx-xxxxx Kode Sub Buku Besar Kode Buku Besar Kode Nomor Cabang atau Kantor Pusat DATABASE DALAM KOMPUTER a Database dalam bank merupakan sarana penyimpanan beragam files atau arsip yang dapat dikomunikasikan satu sama lain. a Database yang cocok dan baik untuk dipelihara dan memiliki oleh suatu bank adalah Relational Database. a Database yang ada dalam suatu bank dapat disajikan sesuai dengan kehendak manajemen dalam ad-hoc reports. Macamnya data dan banyaknya data yang hendak disajikan harus dapat dimanipulasi oleh si pemakai database. Arsip-arsip yang akan dimanipulir tersebut akan diakses melalui Database Management Software (DBMS), dan berfungsi sebagai perantara antara pemakai dan seluruh arsip yang akan diakses. Secara skematis database dalam bank dapat disajikan sbb: Pemakai Database Bank DBMS
Langganan:
Postingan (Atom)
